Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Stasiun Di Daerah Penyangga Sepi

Petugas Suruh Pulang Calon Penumpang Tak Bawa STRP

Selasa, 13 Juli 2021 06:20 WIB
Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021). (Foto: Antara/Arif Firmansyah)
Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021). (Foto: Antara/Arif Firmansyah)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat untuk bisa melakukan perjalanan ke Ibu Kota efektif menekan mobilitas masyarakat. Hal itu terlihat dari lengangnya suasana di sejumlah stasiun di daerah penyangga.

Kemarin, merupakan hari pertama penerapan aturan syarat berpergian menggunakan KRL Commuter Line menuju Jakarta, harus membawa STRP. Surat ini hanya diberikan kepada pekerja sektor esensial dan kritikal yang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih diperbolehkan berkantor atau Work From Office (WFO).

Di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Pemeriksaan STRP dilakukan petugas berseragam TNI. Suasana di stasiun itu pada pagi hari terlihat sepi, tidak ada antrean penumpang seperti biasanya. Petugas hanya membolehkan calon penumpang yang memenuhi persyaratan untuk masuk ke stasiun.

Baca juga : Di Karawang, Pelanggar PPKM Darurat Disidang Di Tempat

Banyak calon penumpang tidak bisa naik kereta. Tapi, mereka memahami sikap tegas petugas.

“Nggak masuk kantor, tapi pasti dimaklumi. Memang belum dibikinin STRP oleh kantor,” ungkap Sani, pekerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Namun, ada juga penumpang yang kecewa. Salah satunya Rizki, warga Bogor yang hendak ke Jakarta dengan tujuan Stasiun Senen. “Saya mau ke Solo. Tapi ternyata nggak boleh naik KRL kalau nggak bawa STRP. Terpaksa naik bus,” keluhnya.

Baca juga : Tak Terima Kena Penyekatan PPKM Darurat, Petugas Tilang Pengendara Motor

Sedangkan sejumlah calon penumpang di Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, protes dengan pemeriksaan dokumen STRP. Mereka beralasan belum mengetahui aturan tersebut.

“Kurang sosialisasinya. Kemarin-kemarin nggak ada syarat ini. Harusnya cukup tunjukkan kartu vaksin lengkap atau antigen bolehlah naik,” protes Sumarno, calon penumpang yang gagal naik KRL.

Ada calon penumpang memaksa masuk dengan alasan memiliki keperluan darurat. Petugas meloloskan beberapa penumpang karena menunjukkan dokumen lain yang menyakinkan seperti membawa surat keterangan dari Pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) karena ingin berobat di rumah sakit.

Baca juga : Bantu Daerah Perangi Corona, Kemenkeu Cairin Dana Bagi Hasil Rp 7,3 T

Di stasiun ini, penumpang diwajibkan membawa STRP dalam bentuk fisik. Karena petugas stasiun menstempel dokumen fisik itu. Tujuannya agar penumpang yang sama tak perlu melewati proses screening ulang esok harinya. Hal ini untuk menghindari penumpukan di depan peron.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.