Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sekjen Bambang Yakinkan Rimbawan UU Ciptaker Dongkrak Ekonomi RI

Selasa, 3 Agustus 2021 16:07 WIB
Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono
Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),Bambang Hendroyono mengajak kalangan rimbawan mendukung penerapan Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah diundangkan sejak Oktober 2020.

Pria jebolan Institut Pertanian Bogor (IPB) tahun 1987 ini menegaskan, bahwa misi dari UU Ciptaker itu sudah jelas, yaitu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui kemudahan dalam berinvestasi, termasuk di sektor lingkungan hidup dan kehutanan.

“Kehadiran UU Ciptaker sangat memperjelas kebijakan tentang keharusan aktualisasi keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan serta mendongkrak ekonomi Indonesia,” kata Bambang, di Jakarta, Selasa (3/8).

Ia meminta rimbawan dan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap UU Ciptaker Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Baca juga : Peduli Rakyat, Ibas Bagikan Ribuan Vitamin Untuk Tingkatkan Imun

Doktor lulusan Universitas Brawijaya, Malang ini memastikan tingkat degradasi dan deforestasi hutan akan semakin cepat, karena adanya kemudahan bagi pemodal dalam mengakses kawasan hutan.

Ia menerangkan, bahwa di dalam UU Ciptaker itu terkandung roh dari Undang undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Kerusakan Kawasan Hutan.

Dengan demikian, apa yang terkandung di dalam ketiga UU itu, tetap dipertahankan, dan disinkronkan hingga tidak memberi kesan overlapping dalam aplikasi di lapangan.

Karenanya, bila ada pemahaman bahwa UU Ciptaker bakal mempercepat terjadinya degradasi dan deforestasi dinilainya itu keliru, karena di balik kemudahan itu ada ketentuan dan persyaratan yang tetap harus dipenuhi.

Baca juga : Terus Membaik, Golkar Optimis Soal Pemulihan Ekonomi RI

Persyaratan itu diarahkan untuk memproteksi agar kawasan hutan tetap terjaga dalam kelestariannya. “Kalau sebelumnya setiap kegiatan investasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan itu satu izin, sekarang satu izin bisa untuk beberapa kegiatan usaha atau multiusaha,” jelasnya.

Pemerintah telah menerbitkan sejumlah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, sebagai aturan pelaksana dari penerapan kebijakan tersebut.

Termasuk juga dalam program Perhutanan Sosial, sebagai program strategis Pemerintah dalam memberikan legalitas masyarakat di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.

“Dengan masuknya Perhutanan Sosial pada UU Ciptaker, eksistensi program semakin kuat karena hampir tujuh tahun program ini dikembangkan dan dipayungi Peraturan Menteri,” tegasnya

Baca juga : Survei BI: Keyakinan Konsumen Terhadap Ekonomi Terus Menguat

Ia pun siap untuk berdiskusi dengan kalangan rimbawan untuk lebih dalam memahami UU Ciptaker Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini. Peran rimbawan sangatlah penting dalam pengelolaan hutan demi terciptanya hutan lestari di tengah pandemu Covid-19. [MFA] 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.