Dark/Light Mode

Sekjen LHK Ditugaskan Kawal Implementasi UU Ciptaker

Sabtu, 19 Juni 2021 09:56 WIB
Menteri LHK, Siti Nurbaya membuka Sosialisasi Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta peraturan turunannya, yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/6).
Menteri LHK, Siti Nurbaya membuka Sosialisasi Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta peraturan turunannya, yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/6).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjamin efektivitas pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Salah satunya, dengan menerbitkan SK Menteri tentang Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian Implementasi UU Ciptaker Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Satlakwasdal). 

Satuan tersebut, dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono selaku Ketua.

Baca juga : Penyidik KPK Tegaskan Tak Intimidasi Saksi Kasus Bansos

"UU Ciptaker sangat positif dalam rangka mendorong perluasan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi masyarakat," ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya, pada Sosialisasi Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta peraturan turunannya, yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/6).

Menteri LHK mengajak seluruh pejabat eselon sampai kepada staf LHK untuk terus mensosialisasikan secara berkala UU Ciptaker yang berkaitan LHK, baik Undang undang 32 tahun 2009, Undang Undang 41 Tahun 1999 dan Undang undang 18 Tahun 2013.

"Tidak boleh bosan, tidak boleh jenuh, karena banyak terobosan baru bidang LHK dalam UU Cipatker dan peraturan turunannya yang sangat berpihak untuk rakyat, sehingga harus diketahui segera oleh rakyat," pesan Siti kepada seluruh jajarannya.

Baca juga : Mentan SYL Pastikan Pemerintah Komitmen Sejahterakan Peternak

Menteri dari Partai NasDem ini mengakui, banyak terjadi misinformasi di ruang publik terkait perubahan yang terjadi melalui UU Ciptaker dan inilah yang harus disosialisasikan dengan baik.

"Kita harus bisa merespon dan memberi jawaban bila ada pertanyaan-pertanyaan terkait UU Ciptaker, sehingga tidak terjadi kesalahan informasi di tingkat tapak. KLHK akan membuka call center khusus berkaitan dengan UU Cipatker dan peraturan turunannya yang bisa diakses siapa saja," terang Siti.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Menteri LHK, Alue Dohong, Eselon I KLHK, Staf Ahli Menteri, Penasehat Senior Menteri, Tenaga Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri, jajaran Eselon II dan III lingkup pusat, serta Pejabat Fungsional Ahli Utama lingkup KLHK. [MFA]

Baca juga : Menpora Siap Kawal Implementasi Grand Design Keolahragaan Nasional


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.