Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tahun Lalu, Itjen Kemendes Terima 416 Pengaduan Masyarakat Terkait Dana Desa

Kamis, 12 Agustus 2021 23:09 WIB
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Ekatmawati. (Foto: Humas Kemendes PDTT)
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Ekatmawati. (Foto: Humas Kemendes PDTT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Ekatmawati memaparkan akuntabilitas dan pengawasan dana desa.

Hal itu dipaparkannya dalam program acara Akademi Desa yang ditayangkan secara online di Youtube Channel Kemendes PDTT dari Kantor Kemendes PDTT).

Dalam paparannya Ekatmawati menjelaskan, dalam pengawasan dana desa, Kemendes PDTT telah bersinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga : Kemendagri Minta Pemda Sigap Respon Pengaduan Masyarakat

Ketiga Kementerian ini bersinergi dalam pemantauan dan evaluasi terhadap Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa, realisasi penyaluran RKUN ke RKD, sisa dana desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan Rekening Kas Desa (RKD).

"Kami juga bersinergi terhadap penggunaan dana desa sesuai dengan prioritas yang ditetapkan, lalu terhadap ketercapaian hasil penggunaan dana desa dan proses administrasi penyaluran dana desa," ujar Ekatmawati, Kamis (12/8).

Ekat, sapaan akrabnya memaparkan, dalam pengawasan dana desa, Kemendes telah melakukan beberapa upaya pengawasan.

Baca juga : Lestarian Patungan Bantu Masyarakat Bali Selama Pandemi

Pengawasan dilakukan melalui Inspektur investigasi khusus dan pengawasan penggunaan dana desa, pembentukan tim saber pungli yang bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman, dan KPK.

"Kita juga membuka unit penanganan pengaduan melalui Call Center dan SMS center di 1500040 serta media sosial Kemendes PDTT. Selain itu juga melalui peningkatan peran pendamping desa dalam mengawasi penggunaan dana desa," imbuhnya. 

Ekat merinci, pada tahun 2020 terdapat 416 pengaduan. Dari angka tersebut, berdasarkan hasil telaah terdapat 39 aduan yang ditindaklanjuti dan 317 aduan yang tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur kriteria atau bukti untuk ditindaklanjuti.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.