Dark/Light Mode

Di Hadapan Senator

Menaker Ida Jelaskan Perlindungan Pekerja Migran Di Negara Penempatan

Kamis, 2 September 2021 20:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

 Sebelumnya 
Kepada para anggota DPD, Ida membeberkan, berbagai upaya perlindungan Pemerintah kepada PMI pada masa Corona. Yakni koordinasi dengan perwakilan RI di negara penempatan, memberikan bantuan masker, hingga imbauan tidak mudik atau pulang.

Selain itu, Pemerintah juga berupaya memberikan perlindungan PMI di luar negeri pada negara penempatan yang menerapkan lockdown. Yakni dengan berkoordinasi dengan perwakilan RI untuk melakukan tiga langkah.

Baca juga : Bappenas Perkuat Peran Inklusi Sosial Perpustakaan

Pertama, komunikasi dengan unsur maupun agency. Bagi PMI yang habis kontrak, dapat difasilitasi tetap tinggal. Sedangkan PMI yang memutuskan tetap bekerja, akan menerima upah sesuai aturan atau kesepakatan kedua belah pihak. Ketiga, memastikan protokol WHO di tempat kerja dan di tempat istirahat.

Sedangkan upaya perlindungan PMI yang pulang ke Tanah Air, yakni koordinasi kementerian atau lembaga terkait penanganan pemulangan atau kepulangan PMI ke daerah asal.

Baca juga : Menaker Minta ASEAN Lindungi Pekerja Kaum Hawa

Kedua, berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait permohonan pemeriksaan kesehatan di debarkasi Indonesia bagi PMI yang pulang. Ketiga, berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), agar Petugas Desa Migran Produktif di desa aktif membantu Pemerintah Desa mengantisipasi PMI untuk pulang.

Keempat, pemberian bantuan pemberdayaan tenaga kerja melalui program inkubasi bisnis dan tenaga kerja mandiri. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.