Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kecelakaan Kerja Meningkat

BP Jamsostek Imbau Pekerja Informal Daftar Jadi Peserta

Minggu, 22 Agustus 2021 19:44 WIB
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada Sunandar, perwakilan keluarga dari Dedek Kurniawan, pengemudi truk tangki air isi ulang yang meninggal dunia karena kecelakan kerja, Sabtu (21/8). (Foto: Ist)
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada Sunandar, perwakilan keluarga dari Dedek Kurniawan, pengemudi truk tangki air isi ulang yang meninggal dunia karena kecelakan kerja, Sabtu (21/8). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Cabang Jakarta Cilandak menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada Sunandar, perwakilan keluarga dari Dedek Kurniawan, pengemudi truk tangki air isi ulang yang meninggal dunia karena kecelakan kerja.

Santunan yang diberikan kepada keluarga ahli waris sebesar Rp 70 juta diserahkan secara langsung oleh Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo, Sabtu (21/8).

Hadir mendampingi Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek DKI Jakarta Eko Nugriyanto, dan Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Cilandak Puspitaningsih.

Disaksikan juga oleh Ketua Driver-Biker-Ojek Kamtibmas Community - Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (DBOKC-FSPTSI) Jusuf Rizal.

Baca juga : Marak Ujaran Kebencian, Wamenag: Perlu Penguatan Kompetensi Penceramah

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menuturkan, kejadian tragis tersebut terjadi saat korban yang sedang memperbaiki truknya. Tiba-tiba, korban tertabrak oleh sebuah minibus yang melaju kencang dari arah belakang. Tabrakan hebat ini mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat tanpa sempat mendapatkan pertolongan.

Korban yang tergabung dalam organisasi DBOKC-FSPTSI juga terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek sejak Maret 2021. Untuk itu, ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

"Kami keluarga besar BP Jamsostek mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum Dedek Kurniawan, semoga segala kebaikannya diterima Allah SWT," ujarnya dalam keterangan resminya, Minggu (22/8).

Anggoro juga mengapresiasi langkah DBOKC-FSPTSI yang telah menjadi wadah bagi para pekerja transportasi serta mengajak dan mendaftarkan anggotanya untuk ikut menjadi peserta BP Jamsostek.

Baca juga : Takut Ngelawan Perintah Menteri, Eks Pejabat Kemensos Ngerasa Jadi Korban Juliari

"Kita tahu para pekerja transportasi mempunyai risiko tinggi dalam pekerjaannya. Untuk itu saya mengajak DBOKC-FSPTSI serta rekan-rekan lainnya yang belum bergabung untuk mendaftar menjadi peserta BP Jamsostek agar risiko pekerjaan terlindungi program BP Jamsostek," katanya.

Eks Wakil Direktur Utama BNI menambahkan, menjadi peserta BP Jamsostek bisa membantu sesama dengan semangat gotong royong. Artinya, dengan iuran dari para peserta dapat membantu bagi peserta yang tertimpa musibah.

Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek DKI Jakarta Eko Nugriyanto menambahkan, selama tahun 2020 jumlah kasus kecelakaan kerja di wilayah DKI Jakarta sebanyak 12 ribu kasus.

"Kita mengajak seluruh pekerja untuk memastikan dirinya telah terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek sehingga jika terjadi risiko pekerjaan tidak kehilangan momentum golden hour dalam penanganannya," ungkapnya.

Baca juga : Kemnaker-BP Jamsostek Sinergi Gelar Vaksinasi Massal

Sementara itu, Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Cilandak Puspitaningsih menjelaskan DBOKC-FSPTSI menjadi peserta aktif BP Jamsostek sejak januari 2021. Ia mengapresiasi langkah yang diambil oleh DBOKC-FSPTSI untuk mendaftarkan anggotanya menjadi peserta BP Jamsostek.

Apalagi, kata dia, selama Agustus 2021 ini, jumlah kecelakaan kerja yang ditangani BP Jamsostek Jakarta Cilandak telah mencapai 22 kasus. Puspitaningsih mengimbau dan mengajak jika ada saudara, supir pribadi atau asisten rumah tangga cukup dengan iuran Rp 16.800 per bulan akan mendapatkan perlindungan JKK dan Jaminan Kematian (JKM).

"Anggap saja kita bersedekah kepada orang-orang terdekat kita dengan memberikan perlindungan BP Puspitaningsih," ucapnya.

Ketua Umum DBOKC-FSPTSI Jusuf Rizal mengucapkan terima kasih kepada BP Jamsostek yang dengan cepat tanggap menyelesaikan klaim santunan kepada ahli waris almarhum Dedek Kurniawan. Ke depan, pihaknya juga akan meningkatkan kolaborasi dengan BP Jamsostek untuk mensosialisasikan program serta manfaat BP Jamsostek di pekerja-pekerja sektor informal. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.