Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Juara Liga Jerman, Bayer Leverkusen Sikat Bremen 5-0
- Agar Mobil Tetap Aman Usai Mudik, Lakukan Pengecekan Komponen Ini
- Iran Serang Israel, China Sebut Akibat Konflik Gaza Dibiarkan Berlarut-larut
- Wapresdir Toyota Bob Azam Beberin Dampak Perang Iran-Israel Ke Industri Otomotif
- Puncak Arus Balik, Kakorlantas dan Tim Urai Patroli di Jalur Jakarta-Cikampek
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kemenag Terbitkan Panduan PTM Di Madrasah Dan Ponpes
Jumat, 3 September 2021 15:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, M Ali Ramdhani mengatakan, surat edaran ini mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran madrasah, pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama pada masa PPKM.
Baca juga : Go Green, Pertamina Targetkan Penurunan Emisi Karbon 34 Ribu Ton
Lembaga pendidikan pesantren mencakup Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), madrasah atau sekolah dalam pesantren, perguruan tinggi dalam pesantren, serta Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (nonformal).
Sedangkan lembaga pendidikan keagamaan Islam, berasrama atau tidak berasrama mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).
Baca juga : Ini Hambatan Penerapan SIN Pajak Di Indonesia
“Secara umum, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tahun pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan Pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” kata Ali di Jakarta, Jumat (3/9).
Dalam pelaksanaannya, lanjut Ali, madrasah, pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan satuan tugas Covid -19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
Baca juga : Pemerintah Salurkan 395 Unit Bantuan PSU Di Papua
Khusus untuk madrasah, kata Dhani, juga diatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas. Daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM.
Adapun untuk pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang berasrama, Dirjen Pendis meminta pelaksanaan PTM terbatas menerapkan prosedur pelaksanaan aktivitas pembelajaran sejak dari penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan. [MFA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya