Dark/Light Mode

Ini Hambatan Penerapan SIN Pajak Di Indonesia

Rabu, 1 September 2021 20:01 WIB
Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. (Foto: ist)
Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo mengatakan, Single Identity Number (SIN) Pajak dapat meningkatkan penerimaan pajak. 

Begitu kata Hadi dalam webinar Eksistensi Single Identity Number Dalam Bank Data Perpajakan Sebagai Upaya Hukum Dalam Pencegahan TPK, Selasa (1/9).

Menurut Hadi, SIN Pajak tidak hanya memuat data non finansial, namun juga memuat data finansial dari seorang warga Negara. Data tersebutlah yang menjadi dasar bagi aparat pajak untuk melakukan pengujian Surat Pemberitahuan (SPT) dari wajib pajak. 

Baca juga : Mitra Stania Prima, Perusahaan Timah Indonesia Tembus Pasar Dunia

Dengan begitu, wajib pajak tidak memiliki celah untuk menyembunyikan sesuatu atau aparat pajak bermain-main, karena seluruh celah kecurangan akan dapat diketahui dengan mudah dengan mekanisme pencocokan data pada Pusat Data. 

“Di sisi lain, dasar hukum yang telah lengkap tersebut menjadikan SIN Pajak tersebut menjadi lebih kuat untuk dijadikan nomor tunggal yang digunakan secara bersama-sama,” ujarnya. 

Namun, kata dia, dalam implementasi SIN Pajak sebagai bagian dari Bank Data Perpajakan masih memiliki hambatan. Antara lain terlihat pada inkonsistensi pengaturan dalam ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan Peraturan Pelaksananya. 

Baca juga : NOC Apresiasi Wall's Komit Berikan Support Untuk Timnas Indonesia

Dalam ketentuan Pasal 35A UU KUP jelas diatur dengan penggunaan frasa “diatur dengan Peraturan Pemerintah” yang menurut ketentuan yang diatur dalam Angka 203 Bab II Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan memiliki arti bahwa pendelegasian pembentukan peraturan turunan Pasal 35A UU KUP diberikan kepada peraturan setingkat Peraturan Pemerintah. 

“Namun, pada kenyataannya pasal tersebut diatur dengan didelegasikan kembali ke tingkat peraturan menteri,” ujarnya.

Akibat dari inkonsistensi beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, secara langsung akan berdampak pada sebuah kondisi korupsi yang sistemik dan massif, yang peluang terjadinya korupsi justru dilakukan oleh pada oknum aparatur perpajakan itu sendiri. Sehingga perlu dilakukan adanya executive review dari pemerintah agar SIN Pajak ini dapat segera terlaksana.

Baca juga : Produk Lokal Ini Berdayakan Perempuan Agar Mandiri Secara Finansial

Selain itu, mengingat beban DJP yang sangat besar dengan mengemban amanat dari 14 UU dan 1 UUD 1945, perlu adanya reorganisasi institusi perpajakan ke dalam sebuah badan otonom yang langsung bertanggung jawab di bawah Presiden. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.