Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jaminan Kualitas

Kementerian ESDM Wajibkan SNI Untuk Semua Modul Surya

Senin, 6 September 2021 21:59 WIB
Modul surya yang dipasang di atas rumah. (Foto: Istimewa)
Modul surya yang dipasang di atas rumah. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telah menetapkan target bauran energi baru terbarukan (EBT) pada 2025 sebesar 23 persen. Salah satunya melalui pemanfaatan energi surya. 

Pertumbuhan pemanfaatan energi surya mengalami kemajuan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Perkembangan pemanfaatan energi surya yang semakin pesat ini juga perlu diimbangi dengan jaminan kualitas mutu produk-produk pendukungnya. 

Sebagai bentuk dukungan dan upaya perlindungan konsumen, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan regulasi teknis berbasis Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk modul fotovoltaik, melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin.

Baca juga : SMF Benahi Pemukiman Kumuh Di Atas Laut

"SNI diwajibkan demi terjaminnya kualitas modul surya yang beredar di pasaran dan meningkatkan daya saing modul surya produk lokal di pasar global. Karena yang diwajibkan merupakan SNI adopsi dari standar internasional IEC 61215," ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, di Jakarta, Senin (6/9). 

Menurut Dadan, dengan pembubuhan tanda SNI, masyarakat yakin modul surya yang dipilih telah melewati proses pengujian sesuai standar. Setiap produk modul fotovoltaik yang beredar di pasaran wajib bertanda SNI sebagai bentuk jaminan keamanan dan keselamatan terhadap penggunaan peralatan yang memanfaatkan energi surya, juga untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup. Ketentuan ini wajib dipenuhi produsen lokal maupun importir modul fotovoltaik.

Sesuai amanat yang tercantum dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2021, sampai saat ini telah ditunjuk empat Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan satu Laboratorium Pengujian untuk melaksanakan proses sertifikasi modul fotovoltaik. Proses sertifikasi modul fotovoltaik dilakukan LSPro dan modul fotovoltaik yang disertifikasi harus lulus uji melalui serangkaian pengujian yang ketat di Laboratorium Uji Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi - Balai Besar Teknologi Konversi Energi (B2TKE-BPPT). 

Baca juga : Kearifan Global Dan Kemenangan Taliban Di Afghanistan

Modul fotovoltaik diuji sesuai dengan standar: SNI IEC 61215-1:2016, Modul Fotovoltaik (FV) terrestrial - Kualifikasi desain dan pengesahan jenis - Bagian 1: Persyaratan uji; SNI IEC 61215-2:2016, Modul Fotovoltaik (FV) terestrial - Kualifikasi desain dan pengesahan jenis - Bagian 2: Prosedur uji; serta SNI IEC 61215-1-1:2016, Modul Fotovoltaik (FV) terestrial - Kualifikasi desain dan pengesahan jenis - Bagian 1-1: Persyaratan khusus untuk pengujian Modul Fotovoltaik (FV) silikon kristalin.

Sejak diterbitkan dan diterapkannya aturan penerapan SNI ini pada 7 Januari 2021, data semester I-2021 menunjukkan, sebanyak 16 permohonan pengajuan proses sertifikasi ke LSPro. Per 3 September 2021, telah terbit Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang pertama atas nama PT Utomo Juragan Atap Surya Indonesia melalui LSPro Qualis, yang selanjutnya akan menyusul penerbitan SPPT SNI dari pemohon lainnya.

Managing Director PT Utomo Juragan Atap Surya Indonesia yang juga Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Kota Surabaya Anthony Utomo mengatakan, proses pengurusan SPPT SNI modul surya termasuk mudah, cepat, dan tidak signifikan memengaruhi harga modul. SPPT SNI bukanlah upaya yang menghambat, tapi usaha bersama antara Pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait untuk memfasilitasi permintaan masyarakat terkait jaminan kualitas atas sumber energi bersih yang ramah lingkungan. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.