Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Buruh Minta Pemerintah Tak Tebang Pilih Penegakan Hukum Selama PPKM

Jumat, 13 Agustus 2021 10:01 WIB
Konferensi pers (K) SBSI. (Foto: ist)
Konferensi pers (K) SBSI. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia alias (K) SBSI meminta pemerintah tidak tebang pilih dalam penegakan hukum selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Bila penegakan hukum dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah, maka kondisi Indonesia tidak akan terpuruk seperti saat ini. “Penerapan peraturan dan pengawasannya yang tebang pilih menjadi salah satu alasan mengapa pencegahan penyebaran Covid-19 menjadi tidak efisien,” ujar Ketua Umum (K) SBSI Johannes Darta Pakpahan dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (13/8).

Baca juga : Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah Serius Perbaiki Data Corona

Menurutnya, di satu sisi pemerintah menerapkan sistem karantina serta secara tegas melarang sektor non esensial dan kritikal untuk beroperasi, namun di sisi lain masih banyak buruh di luar kedua sektor tersebut yang terpaksa masuk kerja dan terancam terpapar oleh Covid-19.

Larangan berusaha dari pemerintah yang tidak diikuti oleh penegakan hukum yang cukup membuat banyak perusahaan di luar kedua sektor tersebut tetap berusaha. “Ancaman no work no pay dan PHK jauh lebih menakutkan dibandingkan hukuman bahkan Covid-19,” ujarnya.

Baca juga : Permintaan Melonjak, Pemerintah Tambah Kuota FLPP 23.362 Unit Ke BTN

(K)SBSI juga mendesak pemerintah untuk memberikan vaksin kepada buruh/pekerja pertambangan dan perkebunan di seluruh Indonesia.

Terkahir, dia mengatakan, pihaknya akan turun kejalan pada 16 dan 18 Agustus 2021 di Istana Merdeka, Kantor Gubernur Kantor Walikota, dan Kantor Bupati di setiap daerah. Aksi dilanjutkan pada 20 Agustus 2021 Kantor DPR dan DPRD Kabupaten/Kota di setiap daerah.

Baca juga : PDIP Diomongin Politisi Gerindra

Menurut Johannes, demo akan menyampaikan permintaan buruh untuk membatalkan UU Cipta Kerja karena terbukti tidak ada niat baik pemodal untuk kesejahteraan buruh. Buruh menuntut pemberlakuan upah minimum standar kota bagi perusahaan-perusahaan yang mampu.

“Aksi ini tidak ditunggangi siapa pun. Murni buruh,” katanya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.