Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hindari Overkapasitas, Menko Polhukam Sarankan Pemakai Narkotika Direhabilitasi

Rabu, 8 September 2021 20:04 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meninjau korban di Lapas Kelas I Kota Tangerang yang baru saja kebakaran, Rabu (8/9). (Foto: Instagram @mohmahfudmd)
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meninjau korban di Lapas Kelas I Kota Tangerang yang baru saja kebakaran, Rabu (8/9). (Foto: Instagram @mohmahfudmd)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko PolhukamMahfud MD mengakui, sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia sudah overkapasitas.

Mahfud mencatat, kasus narkoba mendominasi lapas dengan tingkat hunian di atas 50 persen. Apalagi, warga binaan rupanya bukan bandar atau pengedar, melainkan pengguna narkotika atau korban.

"Apa yang terjadi di sini, di Lapas Kelas I Kota Tangerang, ternyata yang banyak di situ kasus narkoba adalah pengguna. Yang pada umumnya korban atau orang yang pernah dalam banyak kasus terjebak," ungkap Mahfud dalam konferensi pers usai meninjau di Lapas Kelas I Kota Tangerang yang baru saja kebakaran, Rabu (8/9).

Baca juga : Tokoh Masyarakat Dan Agama Papua Antusias Sambut PON

Untuk diketahui, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kota Tangerang, Banten kebakaran pada Rabu (8/9). Insiden ini menyebabkan 41 korban meninggal dunia dan sedikitnya 72 orang lainnya mengalami luka-luka.

Untuk mengurangi overkapasitas, Mahfud menyarankan, lebih baik hukuman bagi pengguna narkotika tidak ditahan. Namun cukup menjalani rehabilitasi.

"Pengguna yang jadi korban itu kita pikirkan apakah itu harus masuk lapas semua? Apa tidak lebih bagus dengan selektif direhabilitasi pada tahap tertentu. Sehingga penjara itu tidak perlu terlalu penuh," ujarnya.

Baca juga : Bisa Menurunkan Kemampuan Vaksin, Varian Mu Kudu Diwaspadai

Namun, ditegaskannya, untuk pengedar atau bukan pengguna, tetap dilakukan proses hukum dengan penahanan di lapas.

Ia juga mengingatkan terkait gagasan pendirian lapas pada zaman Belanda. Dikatakan Mahfud, pada tahun 1950-an, tujuan pendirian lapas adalah untuk memanusiakan manusia.

"Kita akan diskusikan lagi ini. Visi pemasyarakatan kita itu memanusiakan kembali manusia yang tersesat terkena tindak pidana. Agar bisa kembali ke masyarakat sebagai manusia normal. Intinya pembinaan," tandas Mahfud.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Eks Pejabat Dirjen Pajak

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kota Tangerang, Banten kebakaran pada Rabu (8/9), menyebabkan 41 korban meninggal dunia dan sedikitnya 72 orang lainnya mengalami luka-luka. Dari 41 korban yang tewas, 39 orang merupakan WNI dan dua korban lain merupakan WNA Portugal dan Afrika Selatan. Mereka merupakan napi kasus pembunuhan, satu orang napi terorisme, dan yang lainnya napi kasus narkoba. 

Kebakaran terjadi pada pukul 01.45 WIB, Rabu (8/9). Api baru bisa dipadamkan 1,5 jam kemudian, setelah 12 unit mobil pemadaman kebakaran datang. Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar berada di Blok C 2 yang dihuni oleh 2.072 orang.

Diketahui, ternyata Lapas Kelas I Kota Tangerang melebihi kapasitas alias overload. Perlu diketahui, Lapas Kelas I Kota Tangerang per 7 September, dihuni oleh 2.072 orang. Mereka terdiri dari 5 orang tahanan dan 2.067 narapidana. Padahal, kapasitas lapas hanya 600 orang. Jika merujuk data tersebut, maka lapas Tangerang kelebihan penghuni 1.472 orang atau 245,3 persen. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.