Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Aturan Pemenuhan Bahan Baku IKM Angin Segar Bagi Industri
Senin, 6 September 2021 20:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendukung penuh diberlakukannya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Impor untuk Industri Kecil Menengah (IKM).
Ketua Bidang Logistik dan Perhubungan BPP GINSI Erwin Taufan mengatakan, aturan itu diharapkan dapat lebih memberikan kepastian dalam menjaga kelangsungan industri dalam negeri.
Menurutnya, Permenperin itu menegaskan keberlangsungan industri dalam negeri mesti tetap terjaga. "Untuk menjaga keberlangsungan proses produksi maupun pengembangan industri, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku atau Bahan Penolong," ujarnya di Jakarta, Senin (6/9).
Baca juga : Begini Cara Kemenperin Kembangin Industri Halal
Erwin mengapresiasi terciptanya aturan ini. Karena dalam hal penyediaan bahan baku atau bahan penolong yang tidak ada ketersediaan pasokannya di dalam negeri, atau belum mencukupi dari sisi volume dan standar mutu, maka dapat dilakukan importasi bahan baku atau bahan penolong.
Bahkan, kata Taufan, aturan itu juga mengatur mengenai Pusat Penyedia Bahan Baku atau Bahan Penolong yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan penyediaan bahan baku atau bahan penolong.
"Kita ketahui bersama kehadiran Pusat Logistik Berikat (PLB) selama ini juga sangat membantu keberlangsungan industri nasional, dan memberikan efisiensi terhadap logistik nasional serta mendongkrak daya saing komoditi," katanya.
Baca juga : Pemerintah Janji Perluas Vaksinasi Bagi Pelajar
Taufan meminta agar Kementerian Perindustrian segera melakukan sosialasi masif kepada pelaku usaha terkait termasuk terhadap importir maupun para IKM di dalam negeri. Untuk diketahui, Permenperin Nomor 21 Tahun 2021 telah ditetapkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 18 Agustus 2021.
Kemudian, diundangkan pada 26 Agustus 2021 sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Permenperin itu disebutkan, industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Adapun bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. Sedangkan, bahan penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan.
Baca juga : Luhut Ingin Kita Super Waspada
Untuk dapat ditetapkan sebagai Pusat Penyedia Bahan Baku atau Bahan Penolong yang dapat melakukan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Penyedia Bahan Baku atau Bahan Penolong harus memenuhi kriteria dan persyaratan antara lain merupakan badan usaha yang melakukan importasi dan menyalurkan Bahan Baku dan atau Bahan Penolong yang diperuntukan bagi IKM, memiliki atau menguasai suatu tempat, bangunan, atau area penyimpanan dengan luas paling sedikit 500 meter persegi di satu lokasi, dan memiliki paling sedikit 5 IKM yang dilayani. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya