Dark/Light Mode

Praperadilan Ditolak, KPK Lanjutkan Pengusutan Korupsi Pejabat Pajak

Kamis, 29 Juli 2021 14:08 WIB
Tersangka kasus korupsi pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Tersangka kasus korupsi pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan Angin Prayitno Aji, tersangka kasus suap pajak.

"KPK mengapresiasi putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (28/7).

Ali mengatakan, proses penyidikan perkara ini akan terus dilakukan dengan melengkapi bukti baik keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya.

Diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan tersangka suap pajak Angin Prayitno Aji.

Hakim menyebutkan berdasarkan bukti-bukti yang telah diajukan, KPK telah melakukan pemanggilan kepada Angin selaku calon tersangka dan telah dimintai keterangan dan dituangkan ke dalam bukti Berita Acara Permintaan Keterangan.

Baca juga : Paramount Land Kenalkan Kota Baru Di Barat Jakarta

Seluruh rangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan telah dlaporkan kepada Pimpinan Termohon berdasarkan bukti Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi.

"Selanjutnya Termohon melakukan penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan juga melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti berjumlah lebih dari 2 alat bukti," demikian dikutip dari amar putusan.

Menurut Hakim, penetapan Angin sebagai tersangka oleh KPK telah memenuhi bukti permulaan serta didukung oleh bukti-bukti lebih dari 2 alat bukti yang sah.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata Termohon (KPK) telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti minimal 2 alat bukti yaitu dari keterangan saksi, keterangan tersangka dan bukti surat," tutur Hakim.

Sementara itu, terkait dengan permohonan atas penyitaan tidak sah, menurut Hakim, berdasarkan bukti, penyitaan telah diizinkan Dewan pengawas dan telah dituangkan dalam Berita Acara oleh pihak KPK.

Baca juga : Dapat Bantuan Traktor, Pendapatan Petani Bertambah

Berita Acara juga telah ditandatangani oleh Angin dan surat Tanda penerimaan barang bukti. Oleh karena itu, menurut Hakim, penyitaan yang dilakukan oleh KPK telah berdasar hukum.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan pertimbangan di atas, maka alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah tidak berdasar menurut hukum oleh karenanya patut ditolak untuk seluruhnya," tutup hakim.

KPK menetapkan Angin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Selain Angin, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka lain. Kelimanya yakni mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani, konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, serta perwakilan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

KPK menduga Angin dan Dadan menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Dari Bank Panin, keduanya menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,39 miliar, dari kesepakatan atau komitmen sebanyak Rp 25 miliar melalui Veronika pada 2018.

Baca juga : Digarap KPK, Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tanah Munjul Saling Jadi Saksi

Kemudian dari PT Gunung Madu Plantations, Angin dan Dadan menerima sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018. 

Lalu dari PT Jhonlin Baratama, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 39 miliar melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.