Dark/Light Mode

SP4N LAPOR! Diperkuat, Kominfo Mantapkan Dukungan Teknis Dan Komunikasi Publik

Jumat, 10 September 2021 08:24 WIB
Menkominfo Johnny G Plate (Foto: Kominfo)
Menkominfo Johnny G Plate (Foto: Kominfo)

 Sebelumnya 
Johnny menambahkan, SP4N LAPOR! merupakan bagian dari percepatan penerapan SPBE. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo senantiasa memberikan dukungan terhadap pengembangan SP4N LAPOR! sejak tahun 2020.

“Ini akan terus kami lanjutkan. Nota Kesepahaman yang ditandatangani hari ini, merupakan bentuk penguatan kerjasama antar lembaga pemerintah,” tandasnya.

Dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani tahun 2016, SP4N LAPOR! melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman RI.

Namun, tahun ini, Nota Kesepahaman juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kominfo.

Baca juga : Partisipasi Rendah, Wamenkes Minta Lansia Jangan Takut Divaksin

“Penandatanganan MoU pada hari ini, menegaskan kembali dukungan yang diberikan Kementerian Kominfo terhadap SP4N LAPOR!,” ujar Johnny.

Dalam kesempatan itu, Johnny mengajak semua pihak untuk menjaga dan terus memperkuat semangat kolaboratif. Demi meningkatkan pelaksanaan good governance yang turut melibatkan partisipasi aktif masyarakat Indonesia.

“Bersama-sama kita menyatukan langkah dalam menciptakan lompatan-lompatan besar, kemajuan yang positif, yang inovatif, yang transformatif demi bangsa Indonesia yang semakin tangguh dan terus bertumbuh,” tuturnya.

Integrasi

Baca juga : PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Pelaksanaan Kompetisi Sepak Bola Liga 1

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada menteri dan pimpinan lembaga negara,.yang telah mencapai kesepakatan melalui Nota Kesepahaman SP4N LAPOR!.

“MoU ini memiliki nilai yang strategis karena merupakan perwujudan konkret, dalam merealisasikan kebijakan yang menjamin hak masyarakat. Agar pengaduan dari mana pun dan jenis apa pun, dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangganinya,” terang Johnny.

Mahfud berharap, penyelenggaraan SP4N LAPOR! paska penandatanganan oleh Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Kepresidenan dan Ombudsman, dapat lebih membangun integrasi dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang dari daerah sampai ke pusat.

“Sehingga, pengelolaan pengaduan dapat berjalan efektif, efisien, serta memberikan kemudahan dalam penggunaannya,” paparnya.

Baca juga : KKP Berkomitmen Wujudkan Pengelolaan Perikanan Di Indonesia

Mahfud menyatakan, SP4N LAPOR! mengacu pada roadmap yang telah ada diharapkan. Sehingga mampu memberikan gambaran mengenai kondisi awal dan kondisi yang diharapkan, serta tahapan dalam mengimplementasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

“Saya mempunyai keyakinan yang kuat, bahwa penandatanganan MoU SP4N LAPOR! ini, akan semakin memperkuat keterlibatan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Sehingga,.dapat berhasil dan sukses dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan. Sekaligus memberikan masukan bagi upaya peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik,” tuturnya.

Penandatanganan MoU SP4N LAPOR! dan Pernyataan Komitmen secara virtual itu dilakukan Menteri PAN TBTjahjo Kumolo, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Menkominfo Johnny G. Plate, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Ketua Ombudsman Mokhammad Najih. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.