Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Begini Alur Verifikasi Vaksinasi Bagi WNI Dan WNA yang Divaksinasi Di Luar Negeri
Selasa, 14 September 2021 21:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 menyatakan seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), harus menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Hal tersebut merupakan syarat masuk Indonesia.
Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan melalui Kepala Pusat Data dan Informasi telah membuat website untuk memverifikasi vaksinasi bagi WNI dan WNA, yang divaksinasi di luar negeri dan sudah berada di Indonesia.
Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji mengatakan, Kementerian Kesehatan menyiapkan website dengan alamat vaksinIn.dto.kemkes.go.id, untuk keperluan mendaftar vaksin dan mengajukan verifikasi bagi para WNI maupun WNA.
“WNA maupun WNI yang vaksin di luar negeri itu bisa masuk ke dalam website ini (vaksinIn.dto.kemkes.go.id), kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi. Setelah diverifikasi. Hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut, kurang lebih maksimal 3 hari kerja,” kata Setiaji dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/9).
Baca juga : Antusiasme Tinggi, Vaksinasi di Universitas Budi Luhur Lebihi Target
Setelah itu, akan disinkronkan dengan aplikasi PeduliLindungi, untuk mengklaim sertifikat vaksin yang nanti muncul setelah diverifikasi.
WNI atau WNA pun bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses ke berbagai tempat fasilitas umum.
Berkas yang harus disiapkan bagi WNI adalah KTP dengan NIK. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Sementara verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri, atau izin tinggal dari Imigrasi dan Kartu Vaksinasi.
ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.
Baca juga : KBRI Manama Fasilitasi Vaksinasi PMI Dan ABK Indonesia
Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri. Sedangkan verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal, masih dalam proses finalisasi antara Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Luar Negeri. A
Berikut alur untuk mendapatkan kartu verifikasi:
1. Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui vaksinIn.dto.kemkes.go.id.
2. Data Individu dan Vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA).
3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email.
Baca juga : Bamsoet Ajak KBPP Polri Masifkan Vaksinasi Ideologi Dengan Sosialisasi 4 Pilar
4. Daftar dan Login di aplikasi PeduliLindungi, lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi : Mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi masuk ke web Pedulilindungi.id, pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data.
5.Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in.
Dengan adanya fitur ini, WNI maupun WNA yang vaksinasi di luar negeri diharapkan bisa lebih mudah dalam memperlancar akomodasi ke fasilitas publik, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Juga kita bisa memastikan, bahwa yang melakukan pergerakan mobilitas di Indonesia bisa terjaga secara protokol kesehatan maupun juga secara skrining,” jelas Setiaji. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya