Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Antisipasi Varian Baru

Di Soetta Kudu Tes PCR, Lewati Enam Checkpoint

Senin, 20 September 2021 07:10 WIB
Penumpang internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta menjalani tes PCR. (Foto: Dok. Kemenhub)
Penumpang internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta menjalani tes PCR. (Foto: Dok. Kemenhub)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Plt Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta, Y Gandoz mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan terhadap penumpang pesawat rute internasional.

“SE Nomor 74 Tahun 2021 untuk mencegah peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, varian Gamma dan varian Mu (B.1.621) serta potensi berkembangnya varian baru lainnya,” ujar Gandoz, dalam siaran pers, Sabtu (18/9).

Baca juga : Penumpang Internasional Soetta Kudu 3 Kali Tes PCR, Lewati 6 Checkpoint

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi menambahkan, di bandara tersebut, untuk melaksanakan ketentuan SE Nomor 74/2021, para stakeholder menetapkan prosedur baru untuk kedatangan internasional yang mulai diterapkan pada 19 September 2021 pukul 00.00 WIB.

Stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta, antara lain PT Angkasa Pura II (AP II), Otoritas Bandara Wilayah I, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Satuan Tugas (Satgas) Udara Penanganan Covid-19, maskapai, dan instansi lainnya.

“Seluruh stakeholder telah berkoordinasi menerapkan prosedur baru, sejalan dengan SE Kemenhub Nomor 74/2021, bagi penumpang rute internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta,” ungkapnya.

Baca juga : Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau Di Indonesia Kudu Disederhanakan

Ditambahkan Agus, berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan seluruh stakeholder, sejumlah checkpoint ditetapkan menjalankan prosedur baru kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta.

Checkpoint pertama, penumpang rute internasional (WNI dan WNA) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, setelah turun dari pesawat, akan menuju area holding. Di sana, dilakukan pendataan sesuai kriteria Keputusan Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11/2021 (pekerja migran, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah).

Juga, pendataan untuk WNI dan pelaku perjalanan lainnya, sesuai ketentuan di luar kriteria keputusan Ketua Satgas tersebut.

Baca juga : Polri Waspadai Penyebaran Propaganda Terorisme Lewat Medsos

Di checkpoint kedua, seluruh penumpang menuju area verifikasi dokumen kesehatan yang dilakukan personel KKP Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dokumen yang diverifikasi antara lain kartu vaksinasi, eHAC Internasional, surat hasil RT-PCR Covid-19 dari negara asal, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam SE Kemenhub 74/2021.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.