Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PPKM Diperpanjang Lagi

Syarat Pelaku Perjalanan Tak Berubah, Berikut Rinciannya

Selasa, 21 September 2021 16:37 WIB
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati (Foto: Istimewa)
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali mulai 21 September-4 Oktober  2021. Dengan perpanjangan ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, aturan terkait syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan.

"Sejalan dengan perpanjangan masa PPKM hingga 4 Oktober 2021, hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan. Masih sama dengan aturan sebelumnya," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, di Jakarta, Selasa (21/9).

Baca juga : PPKM Jawa Bali Diperpanjang Sampai 27 September, Wilayah Level 4 Kini Tak Berpenghuni

Aturan perjalanan masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Juga merujuk pada aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Aturan-aturan perjalanan transportasi dalam negeri maupun internasional dari Kemenhub yang berlaku pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali 21 September-4 Oktober 2021 ada empat. Pertama, SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara. Kedua, SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat. Ketiga, SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian. Keempat, SE Kemenhub Nomor 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Bupati Probolinggo Dan Suaminya

Secara umum, berlaku empat syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum. Pertama, untuk kedatangan dari Luar Jawa-Bali/Keberangkatan dari Jawa-Bali ke Luar Jawa-Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

Kedua, untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa-Bali disyaratkan sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin. Untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam. Sementara, penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.