Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
MKD DPR: Laporan Masyarakat Soal Perkara Azis Belum Ditutup
Senin, 6 September 2021 08:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, kasus Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin belum ditutup. Pihaknya akan segera mengagendakan mengundang pelapor.
Hal itu disampaikan Trimedya terkait surat dakwaan dugaan kasus korupsi yang menyebut Azis ikut menyuap mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju senilai Rp 3 miliar, dalam kasus jual beli jabatan oleh Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Baca juga : Bamsoet: MPR Terbuka Atas Aspirasi Masyarakat Terkait PPHN
"Ini kan sudah longgar (PPKM). Beberapa anggota dewan sedang ada kegiatan lain. Mungkin Minggu depan kita agendakan rapat lagi," jelas Trimedya kepada RM.id, Senin (6/9).
Kendati demikian, politisi PDI Perjuangan itu mengaku, pihaknya belum menerima laporan resmi dari tenaga ahli MKD terkait laporan masyarakat tentang ihwal ini. Sebab, dia bilang bisa saja bentuk laporannya tidak memenuhi syarat.
Baca juga : Berdayakan Masyarakat, Arief Siapkan Program Tangerang Bangkit
"Misalnya akte tidak jelas atau tidak dilengkapi. Ya, kita meminta laporan tenaga ahli dan kita akan panggil pelapor," imbuhnya.
Di samping itu, MKD akan mencermati proses yang ada di KPK. Karena surat dakwaan itu belum tentu terbukti di persidangan. Apakah surat dakwaan akan kembali bunyi dalam putusan, itu tidak bisa jadi ukuran semata-mata jadi putusan.
Baca juga : Bantu UMKM, SRC Dorong Masyarakat Belanja Di Toko Kelontong
"Namanya tugas jaksa kan mendakwa. Jadi tunggu saja sampai Pak Azis diperiksa di persidangan. Kita tidak mau mendahului," papar politisi asal Sumatera Utara itu.
Apa putusan MKD jika menyidang legislator? "Putusannya sesuai tata beracara dan perundang-undangan, mulai dari teguran lisan sampai dengan pemecatan," terang Trimedya. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya