Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dibahas Kemendagri

Batas Laut Provinsi Miliki Fungsi Strategis Maksimalkan Pembangunan

Rabu, 22 September 2021 14:20 WIB
Direktur Jenderal Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA (Foto: Dok. Kemendagri)
Direktur Jenderal Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA (Foto: Dok. Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Percepatan Penegasan Segmen Batas Wilayah I, di Hotel Best Western Plus, Kemayoran, Jakarta, Selasa (21/9). Rapat tersebut membahas batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut Lampung, DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Rapat dibuka Direktur Jenderal Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA. Pesertanya adalah pejabat Pemprov Banten, DKI Jakarta, Lampung, dan Jawa Barat. Selain itu, hadir juga perwakilan Kementerian Kelutan dan Perikanan (KKP), TNI AL, dan Biro Hukum Kemendagri.

Safrizal menjelaskan, Penegasan Segmen Batas Wilayah ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.

Hal ini juga selaras Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Pasal 14 Permendagri menegaskan bahwa ketentuan penarikan garis batas kewenangan pengelolaan SDA di laut provinsi paling jauh 12 mil laut, dihitung dari garis pantai ke arah laut lepas atau ke arah perairan kepulauan. 

Sementara, keberadaan pulau terluar pada setiap provinsi sangat memengaruhi penentuan batas kewenangan pengelolaan SDA di laut provinsi, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan wilayah laut tidak dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Safrizal menyampaikan, batas pengelolaan laut provinsi ini memiliki fungsi sangat strategis. Di samping sebagai pemisah wilayah kewenangan secara administrasi, batas pengelolaan laut juga menjadi titik tolak seluruh kegiatan daerah untuk melakukan upaya maksimal dalam pembangunan. "Manfaat ditetapkannya batas pengelolaan laut provinsi di antaranya untuk kegiatan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar migas, pengaturan administratif, kejelasan luas wilayah pengelolaan, pengaturan tata ruang dan kejelasan perijinan pengelolaan SDA di laut," kata Safrizal.

Dalam rapat ini, disepakati juga peta batas kewenangan pengelolaan SDA di laut Lampung, DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri dan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 01/BAD I/IX/2021, tanggal 21 September 2021. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.