Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mahfud Apresiasi Usulan Dewan Pers Atur Platform Digital

Sabtu, 23 Oktober 2021 08:41 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD usai pertemuan Dewan Pers dan para pimpinan asosiasi media dengan Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam Jumat (22/10). (Foto: Ist)
Menko Polhukam Mahfud MD usai pertemuan Dewan Pers dan para pimpinan asosiasi media dengan Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam Jumat (22/10). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pers dan para pimpinan asosiasi media melakukan audiensi dan berdialog dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mereka memaparkan usulan regulasi tentang jurnalisme berkualitas dan tanggung jawab perusahaan platform digital.

Usulan ini mengatur hubungan perusahaan media dengan perusahaan platform digital. Menko Mahfud mengapresiasi usulan Dewan Pers ini. Dia mengatakan, dirinya sudah mempelajari naskah usulan regulasi tersebut dan telah mendiskusikan dengan para stafnya di Kemenko Polhukam.

"Ini usulan yang bagus. Saya juga sempat berdiskusi dengan Menkominfo dan memang mengenai hal ini, presiden juga punya perhatian, terutama nasib perusuhaan media dalam menghadapi platform digital," ujar Menko Polhukam usai pertemuan Dewan Pers dan para pimpinan asosiasi media dengan Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam Jumat (22/10).

Baca juga : Telkom Dan Polri Siapkan SDM Paham Digital

Hadir dalam dialog ini tim penyusun usulan regulasi Jurnalisme berkualitas dantanggung jawab perusahaan platform digital’ yaitu: Agus Sudibyo, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Kemal Gani, Ketua Dewan Penasihat Forum Pemred, Firdaus, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Neil Tobing, Wakil Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Arifin Asydhad, Ketua Dewan Penguus Forum Pemred, Indria Purnama Hadi, Sekjen Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Eduard Depari, Anggota Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Sasmito,  Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Agus Sudibyo dari Dewan Pers mengatakan bahwa masalah yang muncul terkait platform digital ini adalah merupakan fenomena global.

"Data menunjukkan bahwa 40 persen belanja iklan global dikuasai hanya oleh dua perusahaan dan berada di negara yang sama," ujar Agus yang menjelaskan antara lain pentingnya pengaturan soal platform digital selain mengenai ancaman menurunnya kualitas jurnalistik.

Baca juga : Syarief Hasan: Diversifikasi Pangan Perlu Dioptimalkan

Usulan ini akan mengatur antara lain: Platform digital sebagai entitas bisnis, perlu dibebani tanggung-jawab untuk turut mewujudkan kemerdekaan pers, iklim persaingan usaha yang sehat di bidang media, serta ruang-publik yang beradab.

Kemudian, usulan aturan ini memandang perlu dilembagakan proses perundingan untuk pemenuhan hak Perusahaan Media dan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital, untuk mencapai kesetaraan dan keadilan terkait dengan konten berita milik Perusahaan Media yang disajikan atau dimanfaatkan oleh Perusahaan Platform Digital.

Terhadap usulan ini, Menko menyambut baik dan pihaknya siap berkomunikasi lebih lanjut. Menurutnya, sejauh ini pilihannya ada tiga, pertama, dijadikan UU tersendiri, kedua, merevisi UU yang ada, lalu, ketiga, dibuat peraturan pemerintah.

Baca juga : Andika Sulaeman Persembahkan Emas Gulat Pertama untuk DKI

"Mari kita berkomunikasi lebih lanjut, lebih intens, mumpung masih punya waktu, silakan sambil berdiskusi. Alternatif-alternatifnya itu tadi," ungkap Menko Polhukam. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.