Dark/Light Mode

Soal Pengelolaan Dana Kelurahan, Pemda dan Pemerintah Pusat Belum Sepaham

Selasa, 26 Maret 2019 15:19 WIB
Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang saat rapat dengar pendapat di Ruang Rapat Komite IV DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/3). (Foto : Oktavian/Rakyat Merdeka)
Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang saat rapat dengar pendapat di Ruang Rapat Komite IV DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/3). (Foto : Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemahaman pemerintah daerah tentang pengelolaan dan pengalokasian dana kelurahan masih belum sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Taher Rochmadi di Ruang Rapat Komite IV DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).

Kesimpulan itu diperoleh setelah Komite IV DPD melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk melihat mekanisme penyaluran dana kelurahan dari APBN. Mereka juga sudah mengundang sejumlah Pemda untuk memberi masukan terkait kendala dalam pengelolaan dana kelurahan. “Kesimpulannya, pemahaman terhadap pengelolaan dana kelurahan masih lemah dan masih rendah,” ungkap Ajiep.

Baca juga : Salurkan KUR Perikanan Rp 201 Miliar, Pemerintah Bantu Nelayan

Dari hasil pengamatan di lapangan, diketahui proses pengalokasian dana kelurahan belum persis seperti kebijakan pemerintah pusat yang diatur dalam Permendagri No.130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Komite IV DPD RI juga menilai masih banyak daerah yang belum menemukan mekanisme yang tepat dalam pengelolaan anggaran. Pemda masih berkutat mengutak atik bagaimana menggeserkan anggaran untuk mengalokasikan kelurahan melalui kecamatan agar bisa dipadukan dengan anggaran pusat untuk kelurahan. Untuk itu dibutuhkan kesepahaman bersama antara kepala daerah dengan DPRD.

Masalah lain, kurangnya sumber daya aparatur yang memiliki kapasitas untuk mengelola anggaran. “Kabupaten atau kota juga harus menambah dulu pegawai di kelurahan-kelurahan untuk bisa mengelola anggaran ini. Itu tidak semerta-merta ada anggarannya, SDM-nya,” tutur Ajiep.

Baca juga : Permenhub Ojol Rawan Digugat, Pemerintah Perlu Siapkan Perppu

Menanggapi hal itu, Kepala Bappeda Pemkot Tangerang Selatan, Taher Rochmadi menyebut telah mengajukan alokasi anggaran untuk dana kelurahan. Kini keputusan dari pemerintah pusat terkait pencairannya. Penggunaan dana itu diarahkan untuk berbagai hal, antara lain pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan untuk meningkatkan kualitas hidup.

“Berapapun dana yang diberikan pemerintah pusat akan kami terima untuk pengembangan kelurahan. Semoga bisa dimaksimalkan pihak kelurahan,” ujarnya. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.