Dark/Light Mode

Menkes: Nakes Jangan Khawatir, Kelebihan Insentif Nggak Akan Ditarik Kembali

Senin, 1 November 2021 18:17 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers soal kelebihan pembayaran insentif nakes, Senin (1/11). (Foto: YouTube)
Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers soal kelebihan pembayaran insentif nakes, Senin (1/11). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mengambil langkah bijak terkait kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) di masa pandemi Covid-19.

Kementerian Kesehatan memutuskan, tidak akan menarik kelebihan dana insentif yang diterima nakes, dalam proses transfer periode Januari hingga Agustus 2021.

“Keputusan yang kami ambil, melalui diskusi bersama teman-teman BPK adalah tidak menarik kembali kelebihan transfer tersebut. Kami memilih melakukan kompensasi. Kalau ditarik kembali, kasihan,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) dalam konferensi pers soal kelebihan pembayaran insentif nakes, Senin (1/11).

Baca juga : Menkeu : Akses Vaksin Tak Merata, Pemulihan Ekonomi Global Bisa Terhambat

Dalam skema kompensasi tersebut, BGS mengatakan, nakes yang menerima kelebihan dana insentif, akan terus bekerja di fasilitas layanan kesehatan.

Dia pun memastikan ke depannya tata kelola keuangan akan dilakukan lebih baik melalui mekanisme sistem keuangan yang sudah dikembangkan pihaknya.

“Dengan adanya pengawasan BPK, kita menjadi lebih tahu ada data yang salah. Sehingga, terjadi duplikasi di laporan. Jadi kita akan perbaiki. Ke depannya, tata kelola keuangan akan dilakukan dengan lebih baik, melalui sistem keuangan yang sudah dikembangkan saat ini," ujar mantan Dirut Bank Mandiri itu.

Baca juga : Perkuat Pelayanan Kesehatan Hewan, Kementan Kampanyekan Ayo Ke Puskeswan

BGS pun mewanti-wanti para nakes penerima kelebihan dana insentif, agar tidak merasa khawatir. Yang terbaik dilakukan saat ini adalah konsentrasi bekerja, melakukan tanggung jawab dengan baik,  dan selalu menjaga kesehatan.

"Buat para nakes, saya titip tidak perlu khawatir, duitnya tidak akan ditarik kembali. Tetap konsentrasi kerja, dan semoga sehat selalu,” bebernya.

Temuan BPK mengungkap, sebanyak 8.961 tenaga kesehatan menerima kelebihan pembayaran insentif dengan jumlah yang bervariasi. Antara Rp 178 ribu hingga Rp 50 juta per orang.[UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.