Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Syarat Naik Pesawat
Pemerintah Gampang Gonta-Ganti Kebijakan
Selasa, 2 November 2021 08:51 WIB
Sebelumnya
Beres polemik aturan naik pesawat, kini muncul polemik baru. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transport. Dalam SE ini diatur, pelaku perjalanan darat dengan jarak 250 kilometer ke atas atau 4 jam wajib melakukan tes PCR atau Antigen. Padahal, sebelumnya tidak ada aturan ini.
"Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.
Baca juga : Waskita Karya Raih Persetujuan Penjaminan Pemerintah Pinjaman Sindikasi Rp 8,07 T
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan darat. Mulai dari pengguna kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, angkutan penyeberangan, sampai pesepeda motor.
Kebijakan ini langsung ditentang Ketua Satgas Nasional Gerakan Percepatan Vaksinasi Covid-19 DPP Pro Jokowi (Projo) Panel Barus. "Ini kayak dagelan. Dihapus untuk pesawat udara tapi diberlakukan di transportasi darat," kata Panel, kemarin.
Baca juga : Kini Cukup Antigen, Syarat PCR Untuk Naik Pesawat Cuma Bertahan Seminggu
Di dunia maya, warganet pun ikut mengomentari sikap Pemerintah yang suka gonta-ganti kebijakan. "Labil banget. Kapan majunya negara ini kalau tiap minggu ganti aturan mulu," sindir @tharanidt.
Akun @Bebque__ menyindir lebih keras. "Peraturan atau Power Ranger sih? Berubah melulu," tulisnya. "Baru beberapa hari yang lalu tarif PCR berubah. Sekarang aturan diubah lagi. Pembuat kebijakan maunya gimana?" tanya @aian_44.
Baca juga : Pertamina Gelar Pelatihan Pengolahan Ikan Jadi Amplang di Pontianak
Akun @beecaos berpendapat seperti Hensat, soal koordinasi dan komunikasi antar kementerian yang kacau. "Jadi ingin menanyakan ini. Pemerintah punya grup WA nggak sih? Kok kayaknya kalau lempar kebijakan nggak ada koordinasi, minim pertimbangan, tergesa-gesa," tulisnya. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya