Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Syarat Naik Pesawat

Pemerintah Gampang Gonta-Ganti Kebijakan

Selasa, 2 November 2021 08:51 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto: Dok. Kemenko PMK)
Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto: Dok. Kemenko PMK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah gampang sekali gonta-ganti kebijakan. Contohnya mengenai syarat naik pesawat. Awalnya, Pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Namun, setelah banyak dikritik, kebijakan ini diganti dengan cukup tes Antigen.

Kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat mulai berlaku pada 24 Oktober 2021, sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021. Aturan ini lantas banyak dikritik karena dianggap memberatkan penumpang. Menyikapi hal itu, Pemerintah kemudian menurunkan tarif PCR menjadi paling tinggi Rp 275 ribu dan memperpanjang masa berlaku dari 1x24 jam menjadi 3x24 jam.

Namun, protes terhadap kewajiban PCR ini tidak berhenti. Melihat hal ini, Pemerintah pun mengubah kebijakan tadi.

Baca juga : Waskita Karya Raih Persetujuan Penjaminan Pemerintah Pinjaman Sindikasi Rp 8,07 T

"Untuk perjalanan udara ada perubahan. Untuk Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup menggunakan tes Antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa dan Bali," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual setelah Rapat Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kemarin.

Menurut Muhadjir, usulan perubahan syarat penumpang pesawat itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Terbatas bersama Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. "Ini sesuai dengan usulan dari Mendagri," tutur Muhadjir.

Dengan perubahan ini, aturan tes PCR bagi calon penumpang pesawat hanya seumur jagung. Aturan tersebut hanya berlaku seminggu.

Baca juga : Kini Cukup Antigen, Syarat PCR Untuk Naik Pesawat Cuma Bertahan Seminggu

Gonta-gantinya aturan ini dikritik pakar komunikasi politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio. Menurut Hendri, gonta-gantinya aturan ini menandakan perencanaan tak matang dan koordinasi kurang berjalan baik.

Dia pun menyarankan agar Pemerintah memperbaiki lagi pola koordinasi antara kementerian/lembaga. "Ada hal serius tentang komunikasi dan koordinasi yang harus segera dibenahi pemerintahan Jokowi," pesan pria yang akrab disapa Hensat ini.

Jika Jokowi tidak segera memperbaiki komunikasi di internal menteri, kata Hensat, bisa berbahaya. Misalnya, publik akan jengkel lantaran kebijakan yang diterbitkan mudah berubah-ubah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.