Dark/Light Mode

Harga Tes PCR Turun, KSP: Pemerintah Ingin Pastikan Covid-19 Tetap Terkendali

Rabu, 3 November 2021 13:34 WIB
Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo (Foto: Dok. KSP)
Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo (Foto: Dok. KSP)

 Sebelumnya 
Ia menambahkan, keluarnya kebijakan–kebijakan baru sebenarnya tidak merubah substansinya. Tujuannya sama, yakni terkendalinya Covid-19 dan pemulihan perkonomian.

“Pemerintah menyadari pemulihan ekonomi tidak bisa berjalan jika Covid-19 belum terkendali,” sambungnya.

Baca juga : Lain Di Atas, Lain Di Bawah

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 275.000 untuk wilayah Jawa – Bali, dan Rp 300.000 untuk daerah lain.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer.

Baca juga : Yess, Harga Tes PCR Turun Lagi, Simak Ketentuannya

Syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan.[SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.