Dark/Light Mode

Yess, Harga Tes PCR Turun Lagi, Simak Ketentuannya

Rabu, 27 Oktober 2021 17:28 WIB
Ilustrasi tes PCR drive thru, yang dilakukan atas keinginan sendiri/mandiri. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Ilustrasi tes PCR drive thru, yang dilakukan atas keinginan sendiri/mandiri. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus memasifkan tes Covid-19 sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.

Sebagai langkah konkretnya, pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR, yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021.

"Hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah ditetapkan sebagai standar tarif pemeriksaan RT-PCR dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya. Standar tarif pemerikasaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR," demikian petikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan terbaru, dengan Nomor HK.02.02/3843/2021 yang diteken Prof. dr. Abdul Kadir pada Rabu (27/10).

Berikut rincian ketentuan yang tercantum dan surat edaran tersebut:

Baca juga : Luhut: Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun Jadi 300 Ribu, Masa Berlaku 3x24 Jam

1. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:

a. Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali, ditetapkan harga Rp 275.000 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

b Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali, ditetapkan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)

2. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1, berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Baca juga : Kabar Baik, Harga Tes PCR Akan Diturunkan Jadi Rp 300 Ribu

3. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1, tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit, yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah. Atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

4. Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR, berdasarkan kewenangan masing-masing. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dalam surat edaran ini.

6. Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga : Media Asing Soroti Azan, Kemenag: Sudah Ada Aturannya

Sekadar latar, ini adalah penurunan harga tes PCR kedua dalam riwayat pandemi Covid-19 di Tanah Air. 

Pada 16 Agustus 2021, pemerintah mengumumkan penurunan harga tes PCR dari Rp 900 ribu menjadi Rp 495 ribu.

Dalam aturan yang berlaku efektif pada 17 Agustus 2021, batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.