Dark/Light Mode

Nggak Bayar Utang, Hak Kredit Debitur BLBI Bakal Dibatasi

Senin, 8 November 2021 17:31 WIB
Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Mahfud MD saat konferensi pers di Jakarta, Senin (7/11). (Foto: Youtube Kemenko Polhukam)
Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Mahfud MD saat konferensi pers di Jakarta, Senin (7/11). (Foto: Youtube Kemenko Polhukam)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan debitur dan obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang yak memiliki iktikad baik membayar utang kepada negara, hak keperdataan mereka, termasuk mengajukan kredit ke bank, dapat dibatasi.

Oleh karenanya, Mahfud meminta para peminjam dana BLBI segera menunaikan kewajibannya.

"Langkah-langkah pembatasan hak keperdataan, misalnya hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri, dan sebagainya, akan dibatasi. Masih banyak yang bisa dilakukan terhadap obligor atau debitur," terang Mahfud yang juga Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana (Satgas BLBI) ini dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/11).

Baca juga : Nasi Padang Jadi Hidangan Favorit di Expo 2020 Dubai

Selain itu, apabila ada upaya lari dari tanggung jawab membayar utang, maka obligor dan debitur BLBI akan diproses secara pidana.

"Terhadap obligor atau debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana seperti mengalihkan aset, menjaminkan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas, dan menyewakan aset secara gelap, akan dilakukan proses pidana,” tegas Mahfud.

Menurut Mahfud, tindakan tegas akan dilakukan demi mempercepat pengembalian dana BLBI. Sebelum Satgas BLBI dibentuk, upaya penagihan dan pengembalian dana terhambat karena peminjam kerap mengajukan keberatan soal besaran utang dan berulang kali meminta negosiasi.

Baca juga : Faskes Yang Nakal Bakal Ditandai Nih

Terkait itu, Mahfud menyampaikan, bagi para debitur dan obligor yang keberatan dengan besaran utang hasil hitungan pemerintah, mereka dapat datang langsung menemui dirinya untuk bersama-sama menghitung besaran yang tepat.

"Posisikan sebenarnya berapa, datang ke meja saya. Kita hitung bersama," imbaunya.

Di luar itu, ia mengatakan, Satgas BLBI saat ini hanya akan fokus melakukan penagihan dan penyitaan aset jaminan. "Kita akan bekerja. Tidak akan ada lagi tawar menawar yang tidak ada gunanya," tandasnya.

Baca juga : 9 Lompatan Besar Kemnaker Demi Sejahterakan Bumi Cendrawasih

Paling anyar, Satgas BLBI pekan lalu menyita 4 aset milik PT Timor Putra Nasional (TPN) yang menjadi jaminan atas kredit dari PT Bank Dagang Negara (BDN). Aset-aset milik PT TPN yang disita oleh Satgas BLBI yaitu tanah seluas 530.125,526 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang; tanah seluas 98.896,700 m2 di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang; tanah seluas 100.985,15 m2 di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang; dan tanah seluas 518.870 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang.

PT TPN adalah perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Besaran utang yang harus dibayar PT PTN sekitar Rp 2,6 triliun. Selain penyitaan, Satgas BLBI melakukan penagihan kepada PT Usaha Mediatronika Nusantara (UMN). Penagihan itu berujung pada pembayaran utang sebanyak Rp 10,3 miliar. Dengan demikian, sisa utang PT UMN sebanyak Rp 12,37 miliar. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.