Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Punya Penyakit Bawaan Atau Komorbid Tetap Boleh Divaksin

Minggu, 26 September 2021 17:09 WIB
Ketua Pokja Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan saat webinar peringatan Hari Paru Sedunia dan HUT Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Minggu (26/9). (Foto: Ist)
Ketua Pokja Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan saat webinar peringatan Hari Paru Sedunia dan HUT Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Minggu (26/9). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setiap orang berhak dan boleh mendapatkan vaksin Covid-19. Sekalipun orang tersebut menderita penyakit bawaan atau komorbid. Ketua Pokja Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan menyarankan, masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 segera mendaftar vaksin.

Penyakit bawaan atau dalam istilah kedokteran disebut komorbid, sebagian besar diizinkan untuk menerima vaksin. "Hampir semua orang yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid boleh divaksin saat komorbidnya terkendali," ujar Erlina dalam webinar peringatan Hari Paru Sedunia dan HUT Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Minggu (26/9).

Baca juga : Dua Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Dijebloskan Ke Sukamiskin

Komorbid yang stabil artinya tidak ada gejala-gejala yang serius atau berbahaya. Termasuk untuk penyakit hipertensi dibolehkan untuk menerima vaksin jika tensi terkendali. Ketika seorang memiliki penyakit penyerta tapi tidak sedang kambuh atau tidak bergejala maka kondisi itu bisa dikatakan stabil.

Jika masih khawatir disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter. Konsultasikan apakah dengan adanya penyakit yang dideritanya itu memungkinkan untuk menerima vaksin. Umumnya pasien akan disarankan untuk menerima vaksin Covid-19. Termasuk para ibu hamil.

Baca juga : KPK Yakin, Ada Korupsi Lain Di Kolaka Timur

"Untuk ibu hamil sekarang sudah boleh divaksin yang penting kehamilan sudah di atas 13 minggu," ujarnya.

Begitu juga untuk para ibu menyusui. Dia bilang tidak masalah para ibu ini menerima vaksin Covid-19. Tidak akan memberikan efek berarti kepada anak disusui.

Baca juga : Irjen Napoleon Diisolasi Di Rutan Bareskrim

"Ibu menyusui juga sudah layak untuk vaksin lansia juga demikian," tegasnya.

Lebih jauh dikatakan, sekarang ini anak-anak usia mulai 12 tahun juga sudah diizinkan untuk mendapatkan vaksin. Sementara untuk efek samping yang ditimbulkan terkait Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) sampai saat ini yang umumnya muncul adalah ringan. Seperti demam satu hari atau 12 jam setelah menerima suntik vaksin Covid-19. Biasanya demam berlangsung antara satu hingga tiga hari. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.