Dark/Light Mode

Ingat, Per Hari Ini Jemaah Umrah Harus Pulang, Jangan Coba-coba Berhaji

Kamis, 6 Juni 2024 13:04 WIB
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie. (Foto: Dok. Kemenag)
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie. (Foto: Dok. Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Kementerian Agama (Kemenag) meminta jemaah umrah asal Indonesia mematuhi ketentuan Arab Saudi ini. Jemaah umrah Indonesia yang saat ini masih di Saudi harus segera pulang ke Tanah Air.

Baca juga : Jelang Puncak Haji, Jemaah Diimbau Tak Bepergian ke Luar Kota Perhajian

"Jemaah pengguna visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia karena masa berlaku visa habis," tegas Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, di Jakarta, Kamis (6/6).

Penyelenggaraan ibadah umrah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Baca juga : Cuaca Depok Hari Ini Bersahabat, Tapi Info BMKG Waspadai Pulang Kerja Kehujanan

Anna menegaskan, ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Saudi. “Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi, maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” terang Anna.

Untuk PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah (perusahaan EO) di Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Saudi. "Kami sebagai Pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegas Anna.

Baca juga : Pemilu Usai, Ganjarist Kini Jadi Gerakan Jaringan Indonesia Bersatu

Dia juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji). Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 42,8 juta. Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

Otoritas Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.