Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Saran KPK: Kades Korupsi, Paksa Balikin Uangnya, Lalu Pecat!

Rabu, 1 Desember 2021 18:49 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Humas KPK)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar kepala desa yang terbukti melakukan korupsi tidak langsung diproses hukum. Loh, kenapa? 

"Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit tapi nilainya nggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menghadiri peluncuran Program Desa AntiKorupsi di Desa Panggungharjo, DI Yogyakarta, Rabu (1/12).

Baca juga : Ketua KPK: Jangan Ada Lagi Korupsi Dalam Perizinan Investasi Dan Usaha

Biasanya, kata Alex, kepala desa melakukan korupsi dengan nominal kecil. Sementara biaya pengusutan kasusnya, jauh lebih besar ketimbang nominal uang yang diambil kepala desa.

"Artinya apa? Nggak efektif, nggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh," imbuhnya.

Baca juga : KPK Tagih Perusahaan Penyalur Balikin Kelebihan Pembayaran

Kepala desa yang terbukti melakukan korupsi, lebih baik dipaksa mengembalikan uang untuk masuk ke kas desa. Dengan begitu, masyarakat bakal kembali menikmati uang negara yang sudah dikorupsi oleh kepala desa. "Ya sudah suruh kembalikan. Kalau ada ketentuannya pecat kepala desanya. Selesai persoalan kan begitu," ucap Alex.

Masalahnya, saat ini, pemecatan kepala desa harus dilakukan atas perintah pengadilan. KPK ingin ada aturan baru yang bisa memecat kepala desa yang terbukti korupsi tanpa harus menunggu pengadilan.

Baca juga : Sambut HUT Korpri, Pemkot Tangerang Bagikan Santunan 3.236 Paket Sembako

"Mungkin dengan musyawarah masyarakat desa kan mereka yang milih. Kita sampaikan 'nih kepala desa mu nyolong nih, mau kita penjarakan atau kita berhentikan?' pastikan begitu selesai," tuturnya.

Langkah itu diyakini lebih baik ketimbang memenjarakan kepala desa yang melakukan korupsi. Diingatkan Alex, penindakan kasus rasuah tidak melulu harus berakhir dengan pidana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.