Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kalau Hukum Masih Transaksional, Tak Seharusnya Hukuman Mati Diterapkan

Selasa, 7 Desember 2021 13:41 WIB
Gedung Asabri. (Foto: Ist)
Gedung Asabri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum karena diduga telah melakukan korupsi dalam kasus PT Asabri hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

Menanggapi hal itu, Aktivis HAM dan praktisi hukum Haris Azhar mengatakan, tuntutan hukuman mati tak seharusnya diterapkan.

Ia mengatakan, dalam studi-studi para ahli hukum dan HAM, salah satu faktor pelarangan hukuman mati adalah karena bentuk hukuman tersebut sering digunakan untuk represi dan digunakan menakuti orang yang dituduh melakukan kejahatan. Dalam hal ini, korupsi.

"Ini adalah permainan psikologis. Sementara kita tahu bahwa kualitas kerja institusi penegak hukum dan aparatnya masih banyak celah negatif. Apalagi penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK ditengarai tidak dilakukan secara independen dan cermat. Lalu dimana letaknya rasa keadilan itu?" ujar Haris, Selasa (7/12).

Baca juga : Kasus Asabri, Pengacara Terdakwa: Jaksa Tidak Bisa Tuntut Hukuman Mati, Pasalnya Tidak Masuk

Untuk itu menurutnya, pelaksanaan hukuman mati tidak bisa diterapkan ketika sebuah institusi, kebijakan (pemidanaan) dan pelaksanaan kerjanya masih buruk, korup, bisa dibeli, atau menerima pesanan dari pihak tertentu.

Salah satunya, seperti kasus eks jaksa Pinangki, yang dijerat tiga dakwaan karena terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra.

Sementara Pengacara Heru Hidayat Kresna Hutauruk mengatakan hukuman mati tak bisa diterapkan dalam perkara kasus Asabri. Soalnya, jaksa tak memasukkan pasal terkait dengan hukuman mati.

"Untuk perkara Asabri bapak Heru Hidayat, jelas hukuman mati tidak bisa diterapkan. Dalam Undang-undang Tipikor hukuman mati diatur dalam pasal 2 ayat (2), di mana dalam dakwaan terhadap bapak Heru Hidayat, jaksa tidak memasukkan pasal tersebut di dalam dakwaan," ujar Kresna kepada wartawan.

Baca juga : Ya Allah, Kok Bisa Transjakarta Nabrak Pos Lantas PGC Cililitan...

Kresna menambahkan, dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dijelaskan bahwa hukuman mati dapat diberikan dengan syarat. Yaitu, tentang keadaan tertentu.

Keadaan tertentu yang dimaksud, misalnya, ketika negara dalam keadaan bencana alam, krisis moneter dan pengulangan tindak pidana. "Syarat dan kondisi tersebut tidak ada," timpal Kresna.

Sementara itu, dia menyatakan jika kliennya dianggap melakukan pengulangan tindak pidana adalah tidak benar. Sebab di dalam Kitab Hukum Udang-Undang Pidana (KUHP), seseorang dianggap mengulangi perbuatan setelah menjalani masa hukuman.

Sedangkan dalam perkara ini, perbuatan korupsi kliennya dilakukan dalam rentang waktu 2012 sampai 2019. Dengan kata lain, dilakukan sebelum Heru Hidayat dihukum dalam kasus korupsi Jiwasraya. "Sehingga jelas ini bukan pengulangan tindak pidana," terangnya.

Baca juga : Kampanyekan Shopee Mantul Sale, Martabak Mertua Hadirkan Promo Diskon

Dia pun berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman sesuai dengan pasal yang didakwakan jaksa terhadap kliennya. Sebab apa yang dibacakan jaksa dalam tuntutannya, hanya dianggap mencari sensasi dan telah mencederai rasa keadilan.

"Dalam KUHAP jelas diatur, Majelis Hakim dalam membuat putusan adalah berdasarkan dakwaan, yaitu dakwaan terbukti atau tidak terbukti," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.