Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Menteri Suharso Soal Pemindahan Ibu Kota Negara
Tak Seperti Hidupkan Kembali Sangkuriang
Rabu, 15 Desember 2021 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa memastikan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) dilakukan bertahap. Tidak ujug-ujug langsung pindah, dan simsalabim laksana legenda Sangkuriang.
Seperti diketahui, persiapan pembangunan IKN di Kaltim terus digeber. DPR sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) membahas Rancangan Undang-Undang IKN. Selain itu, pemerintah juga sudah membuat Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN (Satgas IKN).
Baca juga : Pansus Ingin Kekhususan Jakarta Tak Boleh Hilang
Nah, kemarin, Pansus DPR memanggil Suharso untuk membahas pembangunan IKN. Dalam kesempatan itu, Suharso menjelaskan persiapan dan target-target pembangunan IKN.
Suharso mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan rencana pembangunan fisik IKN dalam beberapa fase. Yakni 2022-2024, 2025-2035, 2035-2045, dan 2045, hingga seterusnya.
Baca juga : STKIP Abdi Pendidikan Revitalisasi Museum Chatib Sulaiman
“Jadi, ada step-nya. Kita tidak sedang mengundang, atau menghidupkan kembali Sangkuriang. Kita tidak sedang mengundang kembali Bandung Bondowoso. Tentu tidak,” beber Suharso.
Ketua Umum PPP ini menjelaskan, RUU IKN hanya akan mengatur pemindahan status ibu kota dari Jakarta ke Kaltim pada semester I-2024. Sementara pembangunan fisiknya, baru dilakukan sesuai masterplan yang disusun pemerintah. Dan yang paling penting, pemindahan ini sangat bergantung pada kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga : Bamsoet Minta Fadjroel Belajar Ke Kazakhstan Soal Pemindahan Ibu Kota
Lalu, bagaimana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN? Saat ini, Pansus bersama pemerintah tengah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Tercatat, ada 277 DIM RUU IKN. Terdiri dari 35 DIM tetap, 224 DIM substansial, dan 18 DIM redaksional. “Ini sedang kita bahas secara intensif,” ungkap Wakil Ketua Pansus RUU IKN, Saan Mustopa.
Meski DIM dalam RUU IKN terbilang banyak, Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia menargetkan, semua DIM bisa selesai dibahas secepat mungkin. Karena pada dasarnya, draf RUU IKN hanya terdiri dari 34 pasal. Sehingga, harapannya, RUU ini bisa disahkan Februari 2022.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya