Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Meninggal Udah 2 Bulan, Masih Dapat Sertifikat Vaksin Covid
Senin, 27 Desember 2021 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Seorang warga di India, mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Padahal, warga itu sudah meninggal dunia dua bulan sebelum vaksinasi.
Kejadian itu dialami keluarga almarhum Lalo Devi. Ram Udgar Thakur, suami Devi, mengatakan bahwa istrinya telah meninggal karena sakit di Desa Kharmauli, Veerpur, Negara Bagian Bihar, India, pada pada 19 September lalu.
Baca juga : Pulang Dari Amerika, Suga K-pop Kena Covid
Di hari yang sama, Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bihar telah mengeluarkan akta kematian. Namun, kata Thakur, pihaknya malah menerima sertifikat vaksin dari Departemen Kesehatan.
“Padahal istri saya sudah meninggal dua bulan lalu,” kata Thakur, mengutip Gulf News, kemarin.
Baca juga : Perhatikan Ya Bunda, 13 Kondisi Anak Tidak Boleh Divaksin Covid
Pusat Layanan Kesehatan Veerpur menyelenggarakan kegiatan vaksinasi di Kisan Bhawan, Bihar, pada 25 November. Lalo Devi tertulis menerima vaksin dari kegiatan vaksinasi di tempat itu.
Sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan untuk orang yang meninggal itu lalu diunggah di media sosial. Dan jadi bahan pembicaraan. Banyak yang bilang, cara itu sebagai upaya untuk meningkatkan data vaksinasi di Bihar. [PYB]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya