Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
Nunggu Keputusan Parlemen
Ukraina Berencana Terapkan Status Darurat
Rabu, 23 Februari 2022 21:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Keamanan dan Pertahanan Nasional Ukraina mengumumkan, status darurat akan segera diterapkan di negaranya, dengan kendali penuh di tangan pemerintah.
Rencana itu diharapkan dapat disetujui oleh Parlemen Ukraina dalam waktu 48 jam, dan akan berlangsung selama 30 hari. Kemungkinan, juga bisa diperpanjang selama 30 hari.
Baca juga : Pemerintah Berupaya Selesaikan Masalah Minyak Goreng Dari Hulu-Hilir
"Di seluruh wilayah negara kami, selain Donetsk dan Luhansk, keadaan darurat akan diberlakukan," kata Oleksiy Danilov, Sekretaris Dewan Keamanan dan Pertahanan Nasional Ukraina, seperti dikutip CNN, Rabu (23/2).
“Federasi Rusia ingin mengacaukan Ukraina dari dalam. Untuk mencegah hal ini terjadi, kami memutuskan membuat keputusan status darurat pada hari ini,” tambahnya.
Baca juga : HNW Minta Pemerintah Revisi Permenaker Soal JHT
Dalam jumpa pers di Kyiv, Danilov mengatakan, keadaan darurat akan mencakup penguatan ketertiban umum dan keamanan di fasilitas infrastruktur kritis. Serta pengetatan inspeksi pada pergerakan transportasi tertentu.
“Tergantung keadaan setempat. Mungkin, ada tindakan yang lebih kuat atau lebih ringan, untuk memastikan keamanan negara kita,” ucap Danilov.
Baca juga : Pede Setarakan Gender, Tokoh Perempuan Ini Merapat Ke Demokrat
“Ini adalah tindakan pencegahan, untuk menjaga perdamaian dan ketenangan di negara ini. Serta agar ekonomi bisa terus bekerja," tandasnya. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya