Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Jalani Sidang Perdana Di MK
Partai Ummat Kenceng Serukan Jegal Oligarki
Sabtu, 12 Februari 2022 07:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Partai Ummat telah menjalani sidang perdana gugatan judicial review terkait ambang batas presiden alias presidential threshold (preshold) sebesar 20 persen pada Rabu (9/2). Sekali maju, pantang mundur.
“Aturan itu tidak masuk akal dan tidak sehat, karena ini bisa menjegal calon yang potensial dan melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai para taipan,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Ummat, Ahmad Muhajir kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Partai pimpinan Ridho Rahmadi itu berharap, gugatan yang menuntut preshold menjadi 0 persen disahkan MK, agar banyak tokoh yang bisa tampil menjadi calon pemimpin bangsa.
Baca juga : Panen Perdana Pisang Bajo, Sukabumi Siap Ekspor
Mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, tiga alasan utama mengapa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini perlu dilakukan peninjauan kembali ke MK.
Pertama, tidak logis menggunakan hasil masa lalu untuk Pemilu selanjutnya. Asumsinya, dalam jangka waktu lima tahun segala sesuatu bisa berubah. Hasil Pemilu 2019, sangat bisa dipertanyakan keabsahannya bila mau dipakai sebagai dasar pencapresan pada pemilu 2024.
Kedua, secara akal sehat tidak bisa membenarkan aturan Preshold 20 persen ini karena dianggap bertentangan dengan Pemilu Serentak. Asumsinya, Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) yang digelar serentak, sudah menggugurkan persyaratan ambang batas 20 persen. “Partai Ummat, ingin mengajak kita semua berpikir yang lurus,” katanya.
Baca juga : Ditahan KPK, Mantan Dirjen Kemendagri Tertunduk Lesu
Ketiga, bangsa besar Indonesia sangat memerlukan calon-calon pemimpin yang potensial untuk melanjutkan estafet kepemimpinan nasional dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada kader terbaik bangsa. “Hal itu hanya bisa terjadi bila syarat ambang batas 20 persen dihapuskan menjadi nol persen,” tegasnya.
Lebih jauh lagi, partai yang dimotori mantan Ketua MPR, Amien Rais ini menilai, preshold 20 persen itu adalah wujud kekuasaan oligarki alias segelintir orang di dalam sistem politik di Indonesia. Ini, menjadi tameng untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara yang tidak fair. “Ini jelas anti demokrasi yang harus kita lawan,” serunya.
Muhajir merinci, sasaran utama judicial review Undang-Undang Pemilu ini adalah Pasal 222. Isinya, mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah pada pemilu sebelumnya.
Baca juga : Gelar Rakernas, Partai Perindo Siap Menangkan Pemilu 2024
Pasal 222 ini, dianggap melawan demokrasi yang memantik gelombang protes baik dari kalangan masyarakat sipil maupun partai politik. Disebutkan, bukan hanya Partai Ummat yang menggugat ini. Ada Jenderal Purn Gatot Nurmantyo, hingga Ferry Juliantono.
Dikatakan, secara yuridis, pencalonan presiden merupakan hak konstitusional partai politik, sehingga menurut penalaran hukum yang wajar, berlakunya ambang batas dalam pencalonan presiden berimplikasi pada pengabaian dan atau melanggar hak konstitusional masyarakat. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya