Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Meskipun banyak diprotes, Singapura kembali menghukum mati dua terpidana kasus narkoba dengan cara digantung, Kamis (7/7). Tahun ini, sudah empat orang terpidana mati di Singapura, dieksekusi.
Dua terpidana yang baru dieksekusi itu adalah Warga Negara (WN) Malaysia Kalwant Singh, dan WN Singapura Norasharee Gous. Departemen Lembaga Pemasyarakatan Singapura, telah menyerahkan jenazah dan barang-barang milik keduanya pada keluarga mereka.
Baca juga : Presiden Ambil Risiko Besar Untuk Dunia dan Kemanusiaan
Amnesty International mengatakan, Singapura adalah salah satu dari hanya empat negara yang diketahui telah mengeksekusi orang karena pelanggaran terkait narkoba, dalam beberapa tahun terakhir. Itu bertentangan dengan tren global yang secara perlahan menghapus hukuman mati.
Wakil Direktur Regional Untuk Penelitian Amnesty International Emerlynne Gill mengatakan, Singapura sekali lagi mengeksekusi orang yang dihukum karena pelanggaran terkait narkoba. Hal itu melanggar hukum internasional.
Baca juga : Begini Cara Beli Migor Murah Pake PeduliLindungi Dan NIK
“Mereka melakukannya tanpa perasaan, dan mengabaikan kemarahan publik,” kata Gill, dikutip Associated Press, kamis.
Menurutnya, hukuman mati tidak akan pernah menjadi solusi. Pihaknya menentang hal tersebut tanpa syarat. “Tidak ada bukti bahwa itu bisa mencegah kejahatan,” katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya