Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Kalwant divonis pada 2016, karena kedapatan membawa heroin ke Singapura. Dia adalah WN Malaysia kedua yang dieksekusi dalam waktu kurang dari tiga bulan. April lalu, Nagaenthran Dharmalingam, WN Malaysia juga menjalani eksekusi. Hal tersebut menuai kecaman internasional. Karena terpidana itu dianggap mengalami gangguan mental.
Kalwant telah mengajukan banding pada menit-menit terakhir menjelang eksekusinya. Ia beralasan, dirinya hanyalah seorang kurir.
Baca juga : Presiden Ambil Risiko Besar Untuk Dunia dan Kemanusiaan
"Dia juga telah bekerja sama dengan polisi, tapi bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Singapura," kata Amnesty International.
Sejumlah kritikus mengatakan, hukuman mati Singapura sebagian besar menjerat pelaku kejahatan di level yang rendah. Itu tidak berdampak banyak untuk menghentikan pengedar narkoba dan sindikat terorganisir. Tapi Pemerintah Singapura tetap membela kebijakannya. Dengan alasan untuk melindungi warganya.
Baca juga : Begini Cara Beli Migor Murah Pake PeduliLindungi Dan NIK
Amnesty International mendesak pihak berwenang Singapura untuk segera menghentikan hukuman mati yang memalukan dan tidak manusiawi.***
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya