Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Gara-gara Masuk Rumah Sakit
Sidang Kasus Korupsi Najib Razak Ditunda
Rabu, 14 September 2022 08:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak dirawat di Rumah Sakit Kuala Lumpur (HKL) sejak awal pekan ini. Najib pun tidak bisa menghadiri sidang kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menjeratnya, Selasa (13/9).
Seperti dilansir The Star, Najib bahkan dilaporkan bisa dirujuk ke Institut Jantung Nasional (IJN) karena kondisinya.
Baca juga : KJRI Karachi Serahkan Paket Bantu Korban Banjir Pakistan
Kondisi terbaru Najib itu diungkapkan pengacaranya, Muhammad Shafee Abdullah, kepada wartawan usai sidang kasus 1MDB digelar pada Selasa (13/9).
Pengacara Najib sebelumnya menuturkan kepada Pengadilan Tinggi bahwa tekanan darah Najib mengalami fluktuasi. Menurut Muhammad Shafee, kliennya harus menjalani sejumlah pemeriksaan kesehatan dalam beberapa hari ke depan untuk memastikan kondisinya.
Baca juga : Kasus Covid Masih Aman
Dia menjelaskan, dia tidak mendapatkan instruksi dari Najib karena tidak boleh menjenguknya di HKL. Oleh karena itu, Muhammad Shafee meminta agar persidangan ditunda.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Mohamad Mustaffa P Kunyalam tidak keberatan dengan penundaan persidangan. Hakim Collin Lawrence Sequerah yang memimpin persidangan kasus ini lantas memutuskan agar sidang ditunda hingga Rabu (14/9) petang waktu setempat, agar pengadilan mendapatkan informasi terbaru soal kondisi Najib.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya