Dark/Light Mode

Soal TNI Aktif Masuk Pemerintahan

Pak Luhut Bilang Iya, Presiden Bilang Tidak

Jumat, 12 Agustus 2022 06:50 WIB
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan menghadiri Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) tahun 2022 di SICC Sentul, Bogor pada Jumat, 5-8-2022.
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan menghadiri Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) tahun 2022 di SICC Sentul, Bogor pada Jumat, 5-8-2022.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sepertinya harus gigit jari. Usulannya agar TNI bisa masuk pemerintahan ditolak Presiden Jokowi.

Keinginan Luhut agar TNI aktif bisa masuk pemerintahan disampaikannya pada acara Silaturahmi Nasional PPAD di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/8).

Pada kesempatan itu, Luhut berbicara soal penempatan tentara aktif di jabatan-jabatan kementerian. Ia mengaku, telah mengusulkan hal tersebut melalui revisi Undang-Undang TNI.

Baca juga : Ketum MIPI Harap Studi Ilmu Pemerintahan Bisa Dikembangkan Di Papua

“Undang-Undang TNI itu ada satu hal yang perlu direvisi sejak saya Menko Polhukam. Bahwa TNI ditugaskan di kementerian atau lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” cetus Menko Kemaritiman dan Investasi ini.

Kenapa direvisi? Menurut Luhut, UU TNI saat ini membatasi peran tentara di kementerian/lembaga. Contohnya, di kementerian yang ia pimpin. Karena aturan main tersebut, tentara aktif tidak bisa mengisi salah satu jabatan yang ada.

Karena itu, dia mengusulkan, pasal mengenai jabatan TNI di kementerian diatur di UU TNI. Dengan begitu, tujuan para perwira TNI tidak melulu hanya jadi kepala staf.

Baca juga : Cuekin Peringatan China, Pelosi Nekat Ke Taiwan

“TNI nanti bisa berperan lebih lugas lagi. Dan perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat). Bisa saja tidak KSAD, tetapi dia kementerian,” kata Luhut.

Usulan Luhut ini langsung ramai di dunia nyata dan dunia maya. Kebanyakan menolak usulan Luhut karena bertentangan dengan semangat reformasi yang menghapus dwifungsi ABRI.

Mengetahui usulan Luhut bikin ramai, Jokowi pun buru-buru memadamkan wacana panas itu.

Baca juga : Mantan Pegawai KPK Minta Pemerintah Upayakan Pemulangan Apeng Ke Indonesia

“Saya melihat kebutuhannya masih belum mendesak,” kata Jokowi singkat, usai memulai program penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Bulu, Sukoharjo, kemarin.

Penolakan juga datang dari Anggota Komisi I DPR, Sukamta. Dia tidak sepakat dengan usulan Luhut. Menurutnya, persoalan akan timbul jika TNI kembali diperbolehkan menduduki jabatan sipil. Yakni, seperti mengembalikan dwi fungsi ABRI zaman Orde Baru.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.