Dark/Light Mode

Dirawat Di Rumah Sakit, Najib Tak Diistimewakan

Jumat, 23 September 2022 05:34 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib divonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya,  23 Aguatus 2022). (Foto Bernama)
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib divonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya, 23 Aguatus 2022). (Foto Bernama)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Departemen Penjara Malaysia mengatakan, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 12 September lalu memerintahkan Najib dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan, setelah diberitahu tentang masalah kesehatannya.

Baca juga : Sidang Kasus Korupsi Najib Razak Ditunda

Najib mulai menjalani hukumannya di Penjara Kajang di Selangor pada 23 Agustus lalu, setelah Pengadilan Federal menolak bandingnya agar membatalkan hukuman penjara 12 tahun dan denda atas tujuh dakwaan dalam kasus korupsi yang melibatkan SRC International, yang merupakan unit usaha 1MDB.

Baca juga : Akhir Pekan, Rupiah Masih Babak Belur

Sidang 1MDB yang sedang berlangsung, yakni kasus korupsi kedua Najib. Dia dituduh melakukan 25 tuduhan pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan dana 1MDB. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada 26 September nanti. ■ PYB

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.