Dark/Light Mode

KPK Tahan Penyuap Kepala Kanwil BPN Riau

Kamis, 27 Oktober 2022 20:07 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK, Kamis (27/10). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK, Kamis (27/10). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau. Satu pihak langsung ditahan.

"Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi maupun data termasuk fakta persidangan dalam perkara terdakwa Andi Putra seku Bupati (nonaktif) Kuantan Singingi yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

Tiga tersangka itu yakni Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir, pemegang saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Frank merupakan tersangka yang ditahan.

Baca juga : Bambang Ajak Pengusaha Jepang Kolaborasi Bangun IKN Berkonsep Hijau

"Ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan," tuturnya. 

Syahrir mangkir saat dipanggil KPK hari ini. Firli mengultimatum Syahrir untuk memenuhi panggilan berikutnya. Jika tidak, dia bakal dijemput paksa.

"Sedangkan SDR (Sudarso) saat ini sedang menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung," ucap Firli.

Baca juga : FKG Usakti Lakukan Penyuluhan Kesehatan Gigi di SD Kartika X-7

Kasus ini bermula ketika Frank meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangan HGU perusahaannya yang akan berakhir pada 2024. Sudarso langsung menghubungi Syahrir untuk mempercepat proses pengurusan.

Syahrir meminta Rp 3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk mempercepat pengurusan HGU. Permintaan itu berlangsung di rumah dinas Syahrir.

"Dengan pembagian 40 persen sampai dengan 60 persen sebagai uang muka," beber Firli.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.