Dark/Light Mode

Lupakan Etika Diplomasi, Koar-koar Soal KUHP Di Media

Kemlu Semprot PBB

Selasa, 13 Desember 2022 07:05 WIB
Gedung PBB di Jakarta. (Foto Antara)
Gedung PBB di Jakarta. (Foto Antara)

 Sebelumnya 
Menurut Faizasyah, selayaknya dalam komunikasi diplomatik, pendekatan yang dipakai tidak menggunakan media sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diklarifikasi.

“Dengan begitu, ada norma dalam hubungan diplomatik yang sepatutnya dilakukan perwakilan asing di suatu negara,” imbuh Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik (Dirjen IDP) Kemlu itu.

Baca juga : Kemlu Semprot PBB

Kendati demikian, dia tidak merinci hal yang dibahas dalam pertemuan itu, agar pihak yang dipanggil bisa menyampaikan pandangan dan memberikan penjelasan.

Terkait kekhawatiran perwakilan PBB juga, pada kesempatan itu Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, organisasi tersebut telah mengirimkan surat ke DPR. Surat itu diterima Komisi III DPR pada 25 November 2022.

Baca juga : DPR Ingatkan Bahaya Eksploitasi Anak di Medsos, TikTok Jadi Sorotan

“Ketika surat itu diterima, Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP sudah mendapat persetujuan tingkat pertama sehari sebelumnya. Jadi sudah terlambat,” jelas pria yang akrab disapa Eddy itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.