Dark/Light Mode

Lupakan Etika Diplomasi, Koar-koar Soal KUHP Di Media

Kemlu Semprot PBB

Selasa, 13 Desember 2022 07:05 WIB
Gedung PBB di Jakarta. (Foto Antara)
Gedung PBB di Jakarta. (Foto Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menyentil perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jakarta, yang berkoar-koar di media terkait kekhawatiran mereka terhadap pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada Selasa (6/12). Perwakilan PBB dinilai melupakan tata hubungan internasional dalam diplomasi.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah menuturkan, pemanggilan perwakilan PBB telah dilakukan kemarin pagi. Kata dia, pemanggilan itu merupakan bagian hubungan diplomasi.

Baca juga : Kemlu Semprot PBB

“Ada baiknya perwakilan asing untuk tidak terburu-buru menyimpulkan (soal KUHP) dan menyampaikan pendapat dengan jalur diplomasi,” ujar Faizasyah, kepada awak media di Kantor Kemlu, Jakarta, kemarin.

Eks Duta Besar (Dubes) RI untuk Kanada itu menambahkan, pihaknya selalu terbuka dengan para perwakilan asing yang ingin menyampaikan pendapat. Karena menurutnya, itu merupakan adab diplomatik.

Baca juga : DPR Ingatkan Bahaya Eksploitasi Anak di Medsos, TikTok Jadi Sorotan

“Kami membuka kesempatan yang lebar,” tegasnya, tanpa menyebut nama perwakilan tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.