Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Keren! Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Indonesia Peraih Gelar Kubestronaut
- Rayakan Hari Kartini, Kowani Luncurkan Gerakan 1.000 Profesi Perempuan & Gen Z
- Petugas Whoosh Tampil Anggun Dengan Kebaya Di Hari Kartini
- Liga Spanyol: Real Madrid Tempel Barca, Sevilla Tertahan
- Nottingham Forest Vs Hotspurs, Berburu Si Kuping Besar

RM.id Rakyat Merdeka - Jepang akhirnya memutuskan untuk menurunkan status hukum Covid-19, ke tingkat yang setara dengan influenza musiman, mulai 8 Mei mendatang.
Keputusan ini membuka jalan bagi normalisasi penuh Jepang, dalam kegiatan sosial dan ekonomi.
Finalisasi jadwal ini dilakukan pemerintah Jepang, di tengah upaya memajukan pencabutan protokol pengendalian Covid, yang tersisa lebih dari seminggu hingga Jumat tengah malam. Mengantisipasi peningkatan orang yang bepergian ke luar negeri dan kembali selama liburan Golden Week, mulai Sabtu.
Saat ini, semua orang yang datang ke Jepang harus menunjukkan sertifikat tiga dosis vaksinasi Covid-19 atau hasil negatif dari tes virus corona, yang diambil dalam waktu 72 jam setelah keberangkatan.
Baca juga : Mau Jadi Imam Masjid Di UEA? Ini 11 Syaratnya, Pendaftaran Tutup 9 Mei
Pakar penyakit menular di panel Kementerian Kesehatan Jepang memberi lampu hijau untuk jadwal reklasifikasi yang direncanakan, berdasarkan situasi pandemi virus corona saat ini. Sistem perawatan kesehatan untuk menghadapi kemunculan kembali penyakit tersebut, sudah disiapkan.
Panel tersebut melaporkan, sekitar 8.400 institusi medis, yang terdiri dari 90 persen rumah sakit nasional dan klinik, siap menerima hingga 58 ribu pasien Covid-19.
Institusi kesehatan yang akan menerima rawat jalan Covid, bertambah dari 42 ribu menjadi 44 ribu.
"Langkah-langkah khusus yang diambil pemerintah dalam menanggapi virus Covid, akan berakhir pada 7 Mei," kata Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Katsunobu Kato dalam konferensi pers, seperti dikutip Japan Today, Kamis (27/4).
Baca juga : Idul Fitri, 144 Orang Keluarga Jenguk Tahanan KPK
Menurut UU Jepang, Covid saat ini ditetapkan sebagai kategori khusus yang setara atau lebih ketat dari Kelas 2, yang mencakup penyakit menular seperti tuberkulosis dan sindrom pernafasan akut yang parah (SARS).
Pemerintah Jepang akan mengklasifikasikan ulang Covid-19 ke penyakit Kelas 5 seperti influenza musiman mulai 8 Mei mendatang. Ini berarti, ketika infeksi kembali terjadi, keadaan darurat tidak akan diterapkan lagi.
Tanggungan pemerintah untuk biaya medis terkait rawat jalan dan rawat inap Covid, juga akan berakhir, kecuali untuk perawatan berbiaya tinggi.
Beberapa ahli penyakit menular Jepang berhati-hati menyikapi kembalinya norma pra-pandemi Covid dengan cepat. Mereka terus mengingatkan lansia dan kelompok rentan, untuk terus memakai masker.
Baca juga : Baznas: Semoga Masyarakat Kian Nyaman Beribadah
"Masih ada risiko tinggi, jika orang-orang keluar rumah seperti yang mereka lakukan sebelum pandemi virus corona," kata Tetsuya Matsumoto, seorang profesor penyakit menular di International University of Health and Welfare.
Awal bulan ini, sekelompok ahli panel penasehat Kementerian Kesehatan Jepang juga mengingatkan, Negeri Sakura dapat menghadapi gelombang kesembilan pandemi virus corona, yang bisa saja lebih parah dari yang sebelumnya.
Saat ini, Menteri Kesehatan Jepang mencatat peningkatan kasus baru, subvarian XBB.1.5.
Selama lonjakan infeksi terakhir atau gelombang kedelapan pada akhir November hingga akhir Januari, terdata lebih dari 7,5 juta kasus Covid. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya