Dark/Light Mode

Selundupkan 58,9 Kg Sabu, WNI Ditangkap Polisi Malaysia

Selasa, 26 September 2023 17:07 WIB
Ilustrasi sabu yang ditemukan aparat Malaysia. (Foto BNN)
Ilustrasi sabu yang ditemukan aparat Malaysia. (Foto BNN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) membenarkan adanya seorang warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia yang ditangkap Polis Diraja Malaysia (PDRM) terkait kasus narkoba. Tersangka ditangkap pada 22 September 2023 di dermaga nelayan di Sungai Buloh, Jeram, Selangor karena menyelundupkan 58,9 kg sabu.

Tidak hanya menyelundupkan sabu, tersangka yang tidak disebutkan identitasnya itu ternyata juga menyelundupkan 3.500 butir pil yang diduga ekstasi.

Baca juga : KBRI Selamatkan WNI Korban Penculikan Dan Penyiksaan Di Malaysia

Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha menyatakan kasus ini telah ditangani KBRI Kuala Lumpur.

"KBRI Kuala Lumpur telah memonitor pemberitaan dan memperoleh informasi dari PDRM mengenai tertangkapnya seorang WNI yang diduga membawa 58, 9 kg sabu dan 3500 butir pil yang diduga ekstasi, pada 22 September 2023," kata Judha, Selasa (26/9).

Baca juga : Biaya Makan Rp 10 Juta, Turis Jepang Lapor Polisi

Judha melanjutkan, tersangka diduga akan menyelundupkan narkoba tersebut dari Malaysia ke Indonesia.

"KBRI dan retainer lawyer saat ini sedang berkomunikasi dengan otoritas terkait utk memantau kasus ini," ujarnya.

Baca juga : Literasi Kita Masih Rendah

Dilansir Bernama, Kepala Polisi distrik Kuala Selangor Supt Ramli Kasa mengatakan, penggerebekan telah dilakukan pada pukul 02.30 pagi. Penggerebekan dilakukan setelah PDRM mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan. Tersangka yang masih berusia 21 tahun diamankan polisi dalam penggerebekan tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.