Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
RM.id Rakyat Merdeka - Nama Brian Mwenda sedang ramai diperbincangkan. Pria di Kenya itu sangat berani dan nekat. Dia memakai identitas palsu dan menjalankan profesi sebagai pengacara.
Bahkan dirinya memenangkan hingga 26 kasus dengan identitas palsunya tersebut. Berperan sebagai seorang praktisi hukum, profesionalismenya tidak dipertanyakan hakim, hingga penangkapannya baru-baru ini.
Baca juga : Penghargaan Ballon dOr, Messi Menguat Lagi
Laporan media lokal menyatakan, Mwenda berhasil mewakili kliennya dalam 35 kasus di hadapan Hakim Pengadilan Tinggi Kenya. Dari 35 kasus tersebut, Brian Mwenda Njagi berhasil memenangkan 26 kasus.
Dilansir dari Nigerian Tribune, Brian Mwenda Njagi ditangkap pada Kamis (12/10/2023). Masyarakat Hukum Kenya atau Law Society of Kenya Nairobi Branch Rapid Action Team (LSK RAT) mengonfirmasi pada Jumat (13/10/2023), Mwenda menggunakan identitas seorang pengacara asli dengan nama yang mirip dengannya, Brian Mwenda Ntwiga, pada Agustus 2022. Mwenda palsu lalu menggunakan identitas tersebut untuk mendaftarkan dirinya sebagai anggota LSK.
Baca juga : Beras Plastik, Benarkah Ada?
Mwenda ketahuan, setelah pengacara ahli melaporkan kepada sekretariat perusahaannya bahwa dia tidak dapat mengakses keanggotaannya di website. Pengacara gadungan itu pun ditahan di markas RAT, menunggu penyelidikan lebih lanjut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya