Dark/Light Mode

Soal Gelombang Etnis Rohingya

Prof. Hikmahanto: Bukan Urusan Indonesia, Tapi Pemerintah Jangan Diam Saja

Rabu, 6 Desember 2023 22:13 WIB
Prof. Hikmahanto Juwana (Foto: Istimewa)
Prof. Hikmahanto Juwana (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana menegaskan, kedatangan ribuan etnis Rohingya di Aceh, bukanlah urusan Indonesia.

Dia bilang, Indonesia tak semestinya memperlakukan etnis Rohingya sebagai pengungsi, mengingat Indonesia bukanlah peserta Convention Relating to the Status of Refugees, yang juga dikenal sebagai Refugees Convention 1951.

"Bila etnis Rohingya hendak diperlakukan sebagai pengungsi, maka ini sepenuhnya merupakan urusan UNHCR (Badan Pengungsi PBB, Red). Indonesia hanya membantu sedapatnya, mengingat para etnis Rohingya saat ini berada di Indonesia," kata Prof Hikmahanto dalam keterangan tertulis yang diterima RM.id, Rabu (6/12/2023).

Penjelasan terkait hal itu, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (Perpres 125).

Baca juga : Dubes Uni Emirat Arab Untuk Indonesia Menari Di Perayaan Hari Nasional

Dalam Pasal 1 angka 1 Perpres 125, istilah pengungsi dari luar negeri dimaknai sebagai orang asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, disebabkan karena ketakutan yang beralasan akan persekusi dengan alasan ras, suku, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, dan pendapat politik yang berbeda. Serta tidak menginginkan perlindungan dari negara asalnya dan/atau telah mendapatkan status pencari suaka atau status pengungsi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia.

"Yang jadi pertanyaan, apakah para etnis Rohingya yang berdatangan ini telah melalui suatu screening atau seleksi, untuk dapat dikategorikan sebagai pengungsi luar negeri menurut Perpres 125? Apakah mereka benar sedang dipersekusi, atau ingin mencari penghidupan yang lebih baik di Indonesia? Apakah mereka sudah mendapatkan status pencari suaka, atau status pengungsi dari UNHCR?" papar Prof. Hikmahanto.

Menurutnya, selama tidak ada proses screening, pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memperlakukan etnis Rohingya sebagai pengungsi luar negeri, sesuai Perpres 125.

"Sudah seharusnya, pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap gelombang kedatangan etnis Rohingya. Jangan sampai terlambat mengambil kebijakan, sehingga menjadi pekerjaan rumah yang sulit untuk diselesaikan," kata Rektor Universitas Ahmad Yani, Cimahi ini.

Baca juga : Sibuk Urusan Pilpres, Menteri Jangan Lupa Tugas

Prof. Hikmahanto berpendapat, ada lima hal yang harus dilakukan pemerintah sebagai bentuk ketegasan dalam menyikapi gelombang kedatangan etnis Rohingya.

Pertama, pemerintah menyerahkan segala sesuatunya kepada UNHCR. Kedua, pemerintah harus meminta UNHCR menyiapkan dan mengeluarkan anggaran untuk kebutuhan sehari-hari etnis Rohingya.

Ketiga, untuk sementara, pemerintah mencarikan pulau terpencil untuk menampung etnis Rohingya yang sudah ada di Indonesia. "Ini penting, untuk mengantisipasi mereka lari dari penampungan dan berbaur dengan warga lokal," jelas Prof. Hikmahanto.

Keempat, pemerintah meminta ke Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta untuk melakukan pemulangan terhadap etnis Rohingya atau mengontak UNHCR, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) dan (3) Perpres 125.

Baca juga : Sasar Kalimantan, PLN Energi Primer Indonesia Kembangkan Teknologi CBF

Kelima, Indonesia wajib meminta Kantor Perwakilan UNHCR di Jakarta untuk melakukan screening terhadap para pencari suaka dan segera menutup status pengungsi. Ini dilakukan, agar etnis Rohingya dan sejumlah bangsa lainnya tidak terdorong keluar dari negaranya, datang ke Indonesia.

"Saat ini, pemerintah perlu segera turun tangan. Jangan sampai kekesalan dan kemarahan masyarakat Aceh, membuat mereka harus main hakim sendiri. Bila ini terjadi, maka sejatinya pemerintahlah yang patut disalahkan," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.