Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Kehidupan percintaan terkadang rumit. Romansa dua kekasih dari Selandia Baru yang sudah berpacaran selama lebih dari 6 tahun harus kandas, karena si pria tidak menepati janji untuk mengantar kekasihnya ke bandara.
Dilansir Oddity Central, seorang wanita Selandia Baru berinisial (CL) berusaha menggugat mantan pacarnya yang berinisial (HG) ke pengadilan. Pacar yang kini telah menjadi mantannya tersebut, batal mengantar CL ke bandara sesuai janjinya. Hal tersebut mengakibatkan CL ketinggalan pesawat dan harus mengeluarkan biaya tambahan.
Menurut dokumen hukum yang dikeluarkan Pengadilan Sengketa Selandia Baru, wanita itu menuntut ganti rugi sebesar 30.000 dolar New Zealand (sekitar Rp 299 juta).
Baca juga : Dubes Iwan Bogananta Dukung Perjanjian Dagang Alat Kesehatan Nasional Ke Bulgaria
CL berencana menghadiri konser bersama temannya. HG seharusnya menjemput CL di antara pukul 10 pagi waktu setempat. Namun HG tidak kunjung muncul dan tidak segera menjawab telepon CL. Wanita tersebut akhirnya ketinggalan pesawat, sehingga harus berangkat dengan pesawat lainnya.
Walaupun CL berhasil menyelamatkan perjalanannya, dia memutuskan untuk meminta pertanggungjawaban mantan pacarnya tersebut. Sebab, pria tersebut mulanya juga setuju untuk tinggal di rumahnya saat dia pergi dan merawat anjing-anjingnya. Namun pada akhirnya semua yang telah disetujui secara lisan oleh HG tidak ditepati.
Hal ini menyebabkan CL ketinggalan pesawat dan mengeluarkan biaya keuangan yang tidak direncanakan. CL harus mengeluarkan biaya naik antar-jemput ke bandara dan membayar animal shelter yang merawat anjing peliharaannya.
Baca juga : Belajar Bahasa Sunda Ke Ayah
CL mengajukan gugatan ke pengadilan dengan harapan mendapat penggantian dari mantan pasangannya. Namun, pengadilan menolak klaim perempuan tersebut dan memutuskan HG tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menepati janjinya. Sebab, kedua belah pihak tidak memiliki perjanjian resmi hitam di atas putih.
“Ketika seorang teman gagal menepati janjinya, pihak lain mungkin akan menderita kerugian finansial. Namun, mereka tidak dapat diberi kompensasi atas kerugian tersebut,” kata Hakim Krysia Cowie saat membacakan putusan dan menolak tuntutan yang dilayangkan CL. LDU
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 14, edisi Jumat, 28 Juni 2024 dengan judul "Gugat Mantan Pacar Karena Batal Nganterin Ke Bandara"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya