Dark/Light Mode

Gugat Mantan Pacar Karena Batal Nganterin Ke Bandara

Jumat, 28 Juni 2024 06:25 WIB
Ilustrasi sepasang kekasih yang bertengkar. Foto: FIMELA
Ilustrasi sepasang kekasih yang bertengkar. Foto: FIMELA

RM.id  Rakyat Merdeka - Kehidupan percintaan ter­kadang rumit. Romansa dua kekasih dari Selandia Baru yang sudah berpacaran selama lebih dari 6 tahun harus kan­das, karena si pria tidak me­nepati janji untuk mengantar kekasihnya ke bandara.

Dilansir Oddity Central, seorang wanita Selandia Baru berinisial (CL) berusaha menggugat mantan pacarnya yang berinisial (HG) ke pengadilan. Pacar yang kini telah menjadi mantannya tersebut, batal mengantar CL ke bandara sesuai janjinya. Hal tersebut mengakibatkan CL ketingga­lan pesawat dan harus menge­luarkan biaya tambahan.

Menurut dokumen hukum yang dikeluarkan Pengadi­lan Sengketa Selandia Baru, wanita itu menuntut ganti rugi sebesar 30.000 dolar New Zealand (sekitar Rp 299 juta).

Baca juga : Dubes Iwan Bogananta Dukung Perjanjian Dagang Alat Kesehatan Nasional Ke Bulgaria

CL berencana menghadiri konser bersama temannya. HG seharusnya menjemput CL di antara pukul 10 pagi waktu setempat. Namun HG tidak kun­jung muncul dan tidak segera menjawab telepon CL. Wanita tersebut akhirnya ketinggalan pesawat, sehingga harus be­rangkat dengan pesawat lainnya.

Walaupun CL berhasil me­nyelamatkan perjalanannya, dia memutuskan untuk me­minta pertanggungjawaban mantan pacarnya tersebut. Sebab, pria tersebut mulanya juga setuju untuk tinggal di rumahnya saat dia pergi dan merawat anjing-anjingnya. Namun pada akhirnya semua yang telah disetujui secara lisan oleh HG tidak ditepati.

Hal ini menyebabkan CL ketinggalan pesawat dan mengeluarkan biaya keuangan yang tidak direncanakan. CL harus mengeluarkan biaya naik antar-jemput ke bandara dan membayar animal shelter yang merawat anjing peliharaannya.

Baca juga : Belajar Bahasa Sunda Ke Ayah

CL mengajukan gugatan ke pengadilan dengan hara­pan mendapat penggantian dari mantan pasangannya. Namun, pengadilan menolak klaim perempuan tersebut dan memutuskan HG tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menepati janjinya. Se­bab, kedua belah pihak tidak memiliki perjanjian resmi hitam di atas putih.

“Ketika seorang teman ga­gal menepati janjinya, pihak lain mungkin akan menderita kerugian finansial. Namun, mereka tidak dapat diberi kom­pensasi atas kerugian tersebut,” kata Hakim Krysia Cowie saat membacakan putusan dan menolak tuntutan yang dilay­angkan CL. LDU

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 14, edisi Jumat, 28 Juni 2024 dengan judul "Gugat Mantan Pacar Karena Batal Nganterin Ke Bandara"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.