Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Soal Legalitas Permukiman Israel di Tepi Barat
Indonesia Menentang Amerika
Rabu, 20 November 2019 18:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia menolak secara tegas pernyataan Amerika Serikat (AS) bahwa pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat tidak bertentangan dengan hukum internasional.
“Pernyataan ini secara jelas bertentangan dengan hukum internasional dan berbagai resolusi Dewan keamanan PBB yang terkait,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima delegasi Parlemen Singapura, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (20/11).
Baca juga : Festival Indonesia 2019 Sedot Perhatian Warga Australia
Ditegaskan Retno, Indonesia secara konsisten menentang tindakan Israel membangun permukiman ilegal di wilayah Palestina. “Pembangunan pemukiman ilegal tersebut merupakan defacto aneksasi dan menjadi penghalang upaya perdamaian berdasarkan solusi dua negara,” kata Retno dilansir media online Setkan.
Untuk itu, menurut Retno, Indonesia mendesak masyarakat internasional untuk bersatu untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan rakyat Palestina.
Baca juga : Menkeu dan Mendes Masih Bertengkar
Sebelumnya Menteri Luar Negeri AS, Mike Pempeo, dalam pernyataannya Senin (18/11), bahwa setelah mempelajari secara hati-hati seluruh sisi perdebatan hukum, pemerintah AS setuju bahwa pembangunan permukiman sipil Israel di Tepi Barat, pada hakikatnya, inkonsisten dengan hukum internasional. [MEL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya