Dark/Light Mode

Orangutan Cola dan Giant Pulang, Setelah Diselundupkan ke Thailand

Jumat, 20 Desember 2019 22:46 WIB
Orangutan Cola dan Giant Pulang, Setelah Diselundupkan ke Thailand

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta Kedutaan Besar Republik Indonesia Bangkok, bekerja sama dengan Garuda Indonesia dan Center for Orangutan Protection, telah berhasil memulangkan dua individu orangutan bernama Cola (10 tahun) dan Giant (7 tahun) dari Thailand.

Kedua orangutan tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Jumat, 20 Desember 2019 dengan menggunakan pesawat dengan nomor penerbangan GA-867 milik maskapai Garuda Indonesia Airlines.

Kontribusi maskapai Garuda Indonesia Airlines ini menunjukkan komitmen dan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam konservasi pelestarian satwa langka di Indonesia. Pemerintah Thailand menyerahkan kedua orangutan secara resmi kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui KBRI pada 20 Desember 2019 di Bandara Internasional Suvarnabhumi, di Bangkok.

Selama penerbangan kedua orangutan ditempatkan di dalam kandang khusus sesuai dengan standar penerbangan internasional IATA (International Air Transport Association) yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh Center for Orangutan Protection serta didampingi dokter hewan untuk memantau kondisi orangutan selama penerbangan.

Baca juga : Duh, Program BSPS Masih Dikeluhkan Rakyat

Cola merupakan anak dari induk orangutan bernama Khai Kem yang sebelumnya telah dipulangkan terlebih dahulu dari Thailand ke Indonesia pada 2015. Sedangkan Giant diduga diselundupkan dari Indonesia dan ditemukan di Provinsi Petchaburi oleh pihak berwenang setempat. Kedua orangutan tersebut selanjutnya ditetapkan oleh Department of National Park, Wildlife and Plant Conservation (DNP) Thailand sebagai barang bukti penyelundupan satwa liar.

Selama menunggu proses hukum yang berlaku, Cola di rawat di Khao Son Wildlife Breeding Center dan Giant dirawat di Kao Pratubchang Wildlife Breeding Center di Provinsi Ratchaburi.

Berdasarkan hasil tes DNA, Cola diketahui merupakan spesies orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) sedangkan Giant merupakan spesies orangutan sumatera (Pongo abelii). Berdasarkan tes DNA, usia, perilaku serta hasil pemeriksaan kesehatan, kedua orangutan masih menunjukkan harapan untuk menjalani proses rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Satwa sebelum dilepasliarkan sesuai dengan sebaran alami masing-masing orangutan.

Cola selanjutnya akan dititiprawatkan kepada Center for Orangutan Protection yang memiliki fasilitas Pusat Rehabilitasi Satwa Orangutan di Berau, Kalimantan Timur untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alamnya.

Baca juga : Tanpa Istirahat, Letjen Doni Meluncur dari Solok ke Sigi

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Wiratno mengatakan, Pemerintah Indonesia telah berusaha keras untuk mencegah, mengantisipasi, dan menyelidiki perdagangan satwa liar. Kebijakan Pemerintah Indonesia adalah mengembalikan semua orangutan kembali ke habitat alaminya di hutan jika memungkinkan.

"Pemulangan Cola dan Giant ke Indonesia merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk melindungi satwa langka ini dan memberikan kehidupan sejatinya di habitatnya," jelas Wiranto dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Wiratno menjelaskan pemulangan kedua orangutan dari Thailand ini merupakan kerja sama yang sudah terjalin baik antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Luar Negeri, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Badan Karantina Hewan Kementerian Pertanian.

Kementerian BUMN melalui Garuda Indonesia dan lembaga swadaya masyarakat Center for Orangutan Protection turut terlibat dalam kegiatan ini, untuk itu kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu. Ini merupakan contoh bagaimana pemerintah saling bersinergi dan melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian satwa endemic Indonesia.

Baca juga : Kebaya Goes To The World Siap Memulai Lawatan ke Thailand

Saat ini, masih ada empat orangutan yang masih berada di Thailand hasil perdagangan illegal. Karena hukum di Thailand, pemulangan satwa hasil tindakan illegal harus menunggu lima tahun untuk bisa dikembalikan ke Negara asal. Pemerintah Indonesia melalui KBRI Bangkok masih berupaya melakukan diplomasi terkait pemulangan orangutan tersebut. Mudah mudahan tahun depan orangutan tersebut bisa kembali ke Indonesia untuk segera dilepasliarakan ke alam.

Direktur Eksekutif Center for Orangutan Protection (COP), Daniek Hendarto mengatakan, repatriasi atau pemulangan orangutan ini mendemonstrasikan kerja sama ideal para pihak dalam memerangi perdagangan satwa liar ilegal internasional sebagai bagian penting dari program konservasi orangutan. COP berkomitmen untuk terus mendukung program kerjasama ini dari hulu ke hilir hingga orangutan bisa dilepasliarkan kembali ke alam. [MEL

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.